in ,

Penerimaan Pajak PPnBM Sektor Otomotif Turun 50 Persen

Penerimaan Pajak PPnBM Sektor Otomotif Turun 50 Persen
FOTO: Suryo Utomo

Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, penerimaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sektor otomotif sekitar Rp 5 triliun pada tahun lalu. Realisasi ini turun 50 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 10 triliun.

“Memang, situasi pandemi Covid-19 seperti dampak terhadap tingkat penjualan atau pergerakan industri kendaraan bermotor betul-betul luar biasa,” jelas Suryo dalam rapat kerja bersama Komisi XI, yang disiarkan langsung melalui kanal You Tube, Senin (15/3).

Menurut Suryo, menurunnya penerimaan pajak PPnBM itu menggambarkan kinerja penjualan mobil yang mengalami kontraksi pada 2020. Oleh karena itu, pemerintah memberikan insentif pajak untuk mendorong pemulihan penjualan mobil atau industri otomotif beserta sektor usaha pendukungnya.

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan insentif pembebasan pajak (PPnBM DTP) pada mobil berjenis sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc dan kendaraan bermotor 4×2 dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc. Insentif ini berlaku sepanjang Maret hingga Mei 2021. Memasuki Juni hingga Agustus 2021, berlaku insentif PPnBM DTP 50 persen. Sedangkan, insentif 25 persen berlaku pada September 2021 hingga Desember 2021. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 tahun 2021 yang ditebitkan pada 1 Maret 2021.

Dasar penurunan penerimaan pajak PPnBM sektor otomotif dikarenakan anjloknya penjualan mobil sepanjang 2020. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengungkapkan, penjualan mobil tahun 2020 hanya 532.027 unit. Jumlah ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan dengan penjualan tahun 2019, yaitu mencapai 1 juta unit. Rata-rata penjualan mobil per bulan pada 2019 sekitar 85 ribu unit.

Baca Juga  Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT

Suryo berharap, insentif yang diberikan pemerintah mampu membangkitkan kembali penjualan mobil. Bahkan, insentif menjadi pemantik peningkatan penerimaan pajak PPnBM di tengah tahun pemulihan. Sebab pajak merupakan ekor dari aktivitas ekonomi.

“Kalau tidak dibantu, (kinerja industri otomotif) akan mengalami kondisi yang hampir sama dengan 2020. Demikian juga penerimaan pajak PPnBM-nya,” kata Suryo.

Ditulis oleh

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *