in ,

OECD Susun Kerangka Pelaporan Kripto

“Bersamaan dengan CARF, OECD juga telah mengembangkan proposal sebagai bagian dari tinjauan komprehensif pertama CRS, dengan tujuan untuk lebih meningkatkan operabilitas CRS,” ungkap Toto.

Ia mengatakan, CARF maupun amandemen CRS saat ini masih dalam proses pembahasan dan sedang dilakukan proses konsultasi publik sampai dengan 29 April 2022. Pemangku kepentingan yang ingin memberikan masukan mengenai kerangka pelaporan ini dapat menyampaikan komentar ke alamat e-mail, yaitu [email protected]. Setelah itu, dilakukan pembahasan kembali dalam WP10 dan nantinya akan dilaporkan pada Presidensi G20 Indonesia 2022.

Sebelumnya, Head of the Tax Data and Statistical Analysis Unit OECD Michelle Harding menuturkan, panduan mengenai mekanisme pelaporan dan pertukaran informasi atas aset kripto diperkirakan akan dirilis pada Maret.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

“Kerangka ini diperlukan untuk menindaklanjuti risiko kepatuhan pajak pada aset kripto dan meningkatkan peran bursa kripto dalam pelaporan serta pertukaran data perpajakan. Dalam kerangka pelaporan dan pertukaran informasi perpajakan atas crypto, OECD akan menjabarkan pihak-pihak yang memfasilitasi transaksi crypto dan wajib menyampaikan data atau informasi kepada otoritas pajak,” ujar Harding.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *