in ,

Meriahkan Ajang Jakarta E-Prix 2023, HIPMI dan TaxPrime Gelar “Talkshow” Optimalkan Fasilitas Pajak

hipmi dan taxprime
FOTO: Dok.Hipmi

Meriahkan Ajang Jakarta E-Prix 2023, HIPMI dan TaxPrime Gelar “Talkshow” Optimalkan Fasilitas Pajak

Pajak.com, Jakarta – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan TaxPrime menggelar talkshow dengan tema “Pajak dan Pengusaha: Optimalkan Fasilitas Pajak untuk Kesuksesan Bisnis dan Keluarga” di sela-sela ajang Jakarta E-Prix 2023 yang berlangsung di Royal Suite, Jakarta Internasional E-Prix Circuit, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (3/6).

Acara ini menghadirkan tiga pembicara utama, yaitu, Ketua Umum BPP HIPMI Akbar Himawan Buchori, Managing Director TaxPrime Muhammad Fajar Putranto dan pengamat pajak Ajib Hamdani yang dipandu oleh Poppy Zeidra.

Pada kesempatan itu, Akbar menuturkan, pajak seringkali dilihat sebagai beban bagi para pengusaha, hal ini membuat sebagian dari para pengusaha tidak dapat menunaikan kewajibannya dengan baik.

Namun, menurut Akbar, dengan menunaikan kewajiban untuk membayar pajak, pengusaha telah ikut berkontribusi dalam mendorong pembangunan nasional, sehingga hal itu juga akan memudahkan para pengusaha dalam menjalankan setiap aktivitas usahanya di berbagai sektor.

“Salah satu komitmen kita bersama sebagai pengusaha adalah memastikan pembangunan di bangsa ini berjalan dengan baik, untuk itu, dengan ikut membayar pajak secara reguler, berarti kita telah berkontribusi besar terhadap pembangunan di semua sektor,” tegas Akbar dikutip Pajak.com, (4/6).

Akbar juga mendorong teman-teman HIPMI se-Indonesia untuk terus membantu pemerintah dengan cara menunaikan kewajiban sebagai pembayar pajak yang baik.

Baca Juga  KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

Sementara itu, Managing Director TaxPrime Muhammad Fajar Putranto mengungkapkan, kedepan, perlunya pengelolaan pajak bagi kalangan crazy rich yang memiliki bisnis atau perusahaan keluarga. Struktur bisnis pada saat pendirian usaha perlu diperhatikan sehingga mitigasi risiko pajak dapat dilakukan di depan.

Praktisi perpajakan dari TaxPrime itu menilai, saat ini pengusaha sudah semakin mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Ia juga menyebut, 95 persen bisnis di Indonesia dimiliki oleh individu pribadi dan keluarga.

“Di era serba digital ini, dengan keterbukaan data dan informasi penghindaran terhadap perpajakan sudah tak lagi relevan,” ungkap Fajar.

Menurut Fajar, saat ini, semua hal serba dilakukan secara transparan, termasuk pelaporan dan kepatuhan membayar pajak. Pendiri TaxPrime itu menceritakan pengalamannya meresmikan TaxPrime Compliance Center di tahun 2017. Divisi ini menyediakan jasa komprehensif di ranah kepatuhan pajak untuk memenuhi seluruh kebutuhan klien dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, baik yang bersifat rutin seperti kewajiban bulanan dan tahunan maupun administratif.

“Yang berbeda dari TaxPrime adalah membantu meningkatkan compliance pajak perusahaan. Dengan compliance bukan berarti menjadi tidak efisien. TaxPrime Compliance Center tidak hanya bertujuan untuk mengembangkan bisnis perusahaan, melainkan juga membantu pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan dan mengantisipasi layanan pajak masa depan yang lebih efisien dari sisi waktu dan biaya.” ujar Fajar.

Baca Juga  Syarat dan Dokumen Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan

“Kami juga bekerja sama dengan start-up PAJAK.COM untuk mengembangkan digital tools agar memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan,” sambungnya.

Selain itu, menurut Fajar, sumber daya manusia (SDM) yang berpengalaman dapat membantu menurunkan compliance cost pada klien atau Wajib Pajak dengan membuat mapping transaksi, identifikasi objek pajak, kalkulasi dan memasukkannya ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, serta melaporkan SPT ke otoritas pajak. Lebih lanjut, layanan pajak TaxPrime sudah komprehensif tidak hanya compliance dan dispute, tapi juga customs, tax facilities dan juga menyediakan jasa untuk private client.

“Di sisi klien, selain memitigasi risiko pajak untuk bisnisnya, pengawasan berjenjang memungkinkan untuk jadi lebih efisiennya biaya dibandingkan apabila klien mengimplementasikan sistem serupa. Dengan sistem yang terbuka, klien dapat melihat proses pekerjaan secara transparan” ungkap Fajar.

Pengamat pajak Ajib Hamdani mengungkapkan, beberapa kebijakan pemerintah terkait dengan perpajakan di Indonesia sudah cukup tepat, tinggal implementasinya saja yang perlu dilakukan secara benar dan bertanggung jawab.

“Berbagai kemudahan-kemudahan sudah dilakukan oleh pemerintah lewat regulasi perpajakan, tinggal bagaimana, konsistensi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menegakkan aturan secara transparan dan bertanggung jawab,” ujar Mantan Ketua HIPMI Tax Amnesty itu.

Baca Juga  IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gelar Bimtek Persiapan Hingga Tahapan Pelaporan SPT Badan

“Pengusaha harus diberi kemudahan dalam hal perizinan, kepemilikan bangunan, stabilitas politik dan kepastian hukum, kalau semua aspek ini terpenuhi maka pemodal akan datang dan berinvestasi di Indonesia,” sambung Ajib.

Pada kesempatan yang sama, Poppy Zeidra juga menyampaikan soal penerimaan pajak per kuartal I tahun 2023 telah mencapai Rp 432,25 triliun.

“Jumlah ini tumbuh 33,8 persen secara tahunan atau year on year (yoy), dengan begitu, angka ini setara dengan 25,16 persen dari target penerimaan pajak 2023 sebesar Rp 1.718 triliun,” kata Poppy.

Menurut Poppy, angka penerimaan ini perlu kita apresiasi bersama dengan terus mendukung pemerintah. Ia juga berharap seluruh anggota HIPMI yang tersebar di seluruh Indonesia bisa menjadi pembayar pajak yang taat.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *