in ,

Menkeu Optimistis Penerimaan Perpajakan 2022 Terjaga

Hal itu setidaknya tercermin dari penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) 2021 yang mencapai Rp 551 triliun atau 106,3 persen terhadap target dalam APBN. Peningkatan penerimaan PPN mengartikan perbaikan aktivitas konsumsi yang berangsur normal.

Selain itu, reformasi struktural juga memegang peranan penting menopang pemulihan di 2022. Indonesia akan mengembangkan hilirisasi agar dapat menambah nilai hasil komoditas yang ada. Dengan berbagai aturan baru, Indonesia terus meningkatkan iklim investasi, sehingga tingkat kompetitif akan jauh lebih kuat dan lebih baik.

Seperti diketahui, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Cipta Kerja yang melahirkan kemudahan dan kepastian perizinan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Selain itu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melahirkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP) sekaligus melanjutkan Reformasi Perpajakan Jilid III yang meliputi lima pilar, peningkatan sumber daya manusia (SDM), organisasi, proses bisnis, basis data, dan regulasi. Pada pilar proses bisnis, antara lain membangun Pembaruan Sistem Inti Perpajakan (PSIAP) atau yang biasa disebut core tax. 

“Indonesia akan terus memperhatikan asesmen dan rekomendasi kebijakan yang diberikan kepada Indonesia. Itulah yang dilakukan oleh Indonesia saat ini,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga  Perspektif Provisio Consulting tentang Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pajak pada “Core Tax”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *