Pajak.com, Jakarta – Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang baru saja disahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), memperbolehkan otoritas atau pemerintah daerah IKN Nusantara untuk menghimpun pajak khusus dan/atau pungutan khusus. Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 24 Ayat (4) UU IKN.
“Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otorita IKN Nusantara dapat melakukan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di IKN Nusantara,” demikian bunyi pasal itu.
“Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus dan pungutan khusus,” begitu selanjutnya bunyi Pasal 24 Ayat (5) UU IKN.
Kendati demikian, dasar pelaksanaan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus diatur dengan peraturan daerah yang ditetapkan setelah mendapat persetujuan DPR. Secara teknis, kepala otorita IKN Nusantara akan menyusun rencana pendapatan daerah, termasuk jika berencana menghimpun pendapatan yang berasal dari pajak khusus dan/atau pungutan khusus.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, pembangunan IKN Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan berdampak pada peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat. Konsumsi itu pada akhirnya turut menciptakan potensi penerimaan pajak. Potensi pajak ini dapat dikelola sebagai pajak daerah IKN Nusantara.
“Apabila nantinya potensi penerimaan pajak ini diadministrasikan sebagai pajak daerah IKN, tentunya penerimaan pajak ini akan menjadi PAD (pendapatan asli daerah) sebagaimana daerah lainnya di Indonesia,” kata Febrio yang diterima Pajak.com, (21/1).
Comments