Pajak.com, Surabaya – Setelah sukses menggelar sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di tiga kota, yaitu Bali, Jakarta, dan Bandung; pemerintah dan DPR RI melanjutkan gelaran roadshow sosialisasi UU HPP di Jawa Timur.
Adapun sosialisasi hari pertama dilaksanakan di Kota Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (20/1). Hadir dalam acara tersebut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, anggota Komisi XI DPR RI Dapil Jawa Timur, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, beberapa pemimpin tinggi madya Kementerian Keuangan, serta peserta sosialisasi dari Wajib Pajak prominen yang terdaftar di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I dan II.
Acara sosialisasi UU HPP kali ini dibuka langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Tak jauh berbeda dengan format acara di kota-kota sebelumnya, pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan materi UU HPP. Suahasil menyebut, UU HPP adalah konstruksi baru perpajakan Indonesia.
“Pencapaian target penerimaan pajak tahun 2021 adalah era baru pajak, dan era baru ini disertai dengan kesepakatan politik, restu politik untuk melihat konstruksi baru perpajakan kita ke depan. Apa saja itu? Inilah yang ada di dalam Undang-Undang HPP,” ujarnya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/1).
Comments