in ,

Pemerintah dan DPR Gaungkan UU HPP di Jawa Timur

Ia juga mengajak semua yang hadir untuk memahami substansi dalam UU HPP secara utuh.

“Kita seharusnya mendekati ini bukan hanya sepotong-sepotong, bukan hanya PPh-nya, PPN-nya, bukan hanya soal Cukai-nya. Tapi kita melihatnya secara keseluruhan. Karena itu, klaster perubahan dari undang-undang HPP ini saya bisa katakan komplet,” imbuhnya.

Sementara tiga anggota Komisi XI DPR RI yakni Indah Kurniawati, M. Sarmuji, dan M. Misbakhun menyampaikan proses penyusunan UU HPP. Mereka menyampaikan, UU HPP lahir dari sebuah forum yang pembahasannya sangat fundamental.

“Baik pemerintah maupun DPR mengerahkan segala kemampuannya, bukan untuk saling mengalahkan, tetapi untuk mencari ide dan gagasan bagaimana mencari formulasi sistem pajak yang terbaik,” kata Misbakhun.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Menurut Misbakhun, sistem pajak yang ideal haruslah mampu mendapatkan tambahan penerimaan negara tetapi di sisi lain tidak boleh mematikan ekonomi, justru seharusnya ditumbuhkan. Selanjutnya, ia mengajak kepada seluruh undangan untuk menjadi agen sosialisasi UU HPP, agar kinerja penerimaan pajak yang mencapai target bisa kembali terlaksana di tahun ini.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *