Ia juga mengajak semua yang hadir untuk memahami substansi dalam UU HPP secara utuh.
“Kita seharusnya mendekati ini bukan hanya sepotong-sepotong, bukan hanya PPh-nya, PPN-nya, bukan hanya soal Cukai-nya. Tapi kita melihatnya secara keseluruhan. Karena itu, klaster perubahan dari undang-undang HPP ini saya bisa katakan komplet,” imbuhnya.
Sementara tiga anggota Komisi XI DPR RI yakni Indah Kurniawati, M. Sarmuji, dan M. Misbakhun menyampaikan proses penyusunan UU HPP. Mereka menyampaikan, UU HPP lahir dari sebuah forum yang pembahasannya sangat fundamental.
“Baik pemerintah maupun DPR mengerahkan segala kemampuannya, bukan untuk saling mengalahkan, tetapi untuk mencari ide dan gagasan bagaimana mencari formulasi sistem pajak yang terbaik,” kata Misbakhun.
Menurut Misbakhun, sistem pajak yang ideal haruslah mampu mendapatkan tambahan penerimaan negara tetapi di sisi lain tidak boleh mematikan ekonomi, justru seharusnya ditumbuhkan. Selanjutnya, ia mengajak kepada seluruh undangan untuk menjadi agen sosialisasi UU HPP, agar kinerja penerimaan pajak yang mencapai target bisa kembali terlaksana di tahun ini.
Comments