in ,

Kompetensi dan Peran Penting Konsultan Pajak

Menyadari peran penting konsultan pajak itu, maka Forum on Tax Administration OECD pada tahun 2008 telah merekomendasikan seluruh negara anggota untuk meningkatkan keterkaitan atau hubungan antara WP, konsultan pajak, dan otoritas pajak.

Kepada Pajak.comStaf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menambahkan, regulasi yang memastikan kompetensi konsultan pajak di Indonesia telah diperkuat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021. UU ini mengubah ketentuan terkait dengan kuasa WP (konsultan pajak) yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP.

Secara umum perubahan itu mengatur keharusan bagi konsultan pajak untuk memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, yang meliputi jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi dan kementerian keuangan.

Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

“Seorang kuasa yang ditunjuk harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua,” demikian bunyi dalam UU HPP Nomor 7 Tahun 2021.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *