in ,

GoPay-BPKN Berikan Edukasi Perlindungan Konsumen

GoPay-BPKN Berikan Edukasi Perlindungan Konsumen
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Perlindungan konsumen menjadi aspek penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital. Tanpa adanya jaminan perlindungan konsumen, potensi ekonomi digital Indonesia terancam stagnan. Untuk mewujudkan hal itu, GoPay memperkuat inisiatif edukasi perlindungan konsumen di Indonesia. Usai meluncurkan program Jaminan Saldo Kembali, GoPay menggandeng Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk mengedukasi masyarakat mengenai hak perlindungan konsumen serta tata cara mengklaim hak konsumen. Sebelumnya, inisiatif edukasi GoPay mengenai keamanan digital telah menjangkau lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia.

Wakil Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok menjelaskan, dengan memahami hak-haknya dan tahu cara mengklaim hak tersebut, konsumen akan menjadi lebih nyaman dan aman beraktivitas di platform digital.

“Kepercayaan konsumen adalah modal utama perekonomian negara. Oleh karena itu, BPKN senantiasa mendorong ekosistem usaha yang kondusif, di mana konsumen paham dan dapat memperoleh hak mereka dan pelaku usaha juga sigap dan responsif terhadap pengaduan konsumen,” kata Mufti melalui keterangan tertulis Sabtu, (17/11/21).

Baca Juga  Kemenves/BKPM Terbitkan 8 Juta Nomor Induk Berusaha

Mufti melaporkan, pada 2021 saja, jumlah pengaduan yang diterima BPKN meningkat dua kali lipat jika dibandingkan tahun lalu. Hal itu merupakan salah satu poin yang mengindikasikan bahwa kesadaran dan pemahaman konsumen yang meningkat akan haknya. Untuk itu, kesadaran ini menurut Mufti harus diimbangi dengan kepatuhan dan tindakan responsif dari pelaku usaha untuk menanggapi pengaduan dan memulihkan hak konsumen yang mengalami kerugian.

Sementara itu, Chief Marketing Officer GoPay Fibriyani Elastria mengatakan, GoPay berkomitmen memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi konsumen lewat inisiatif ‘Aman Bersama GoPay’ dengan fokus pada tiga pilar, yakni teknologi, edukasi dan proteksi.

“Tidak hanya mengandalkan teknologi cyber security canggih kelas dunia, kami juga mengedepankan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia mengenai keamanan digital,” ungkap Mufti.

Baca Juga  Pemerintah Pantau Penurunan Nilai Ekspor Nasional

Sebab, menurut Mufti, masyarakat dapat lebih memproteksi diri dari ancaman siber dengan memahami lebih dalam mengenai aspek keamanan digital. Ia melaporkan, sepanjang 2021 ini, program edukasi GoPay telah menjangkau lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia hingga di pelosok.

Sebagai informasi, program perlindungan GoPay dimulai dengan Jaminan Saldo Kembali yang dapat diklaim konsumen jika terjadi kehilangan saldo GoPay akibat hal yang terjadi di luar kendali konsumen, misalnya, pengambilalihan akun secara paksa, serta jika kehilangan ponsel bersama saldo GoPay di dalamnya.

Kerja sama dengan BPKN dalam upaya melengkapi program proteksi ini dengan memberikan edukasi aspek-aspek dan hak perlindungan konsumen dalam transaksi digital. Lewat kolaborasi ini, konsumen bisa mendapatkan pemahaman akan hak-hak perlindungan konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk hak penyelesaian permasalahan berdasarkan proses yang sesuai.

Baca Juga  Amartha dan CELIOS Luncurkan Fintech Media Toolkit

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *