in ,

Google Indonesia Siap Patuhi Pajak Kesepakatan KTT G20

Google Indonesia Siap Patuhi Aturan Pajak Kesepakatan KTT G20
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Government Affairs and Public Policy Google Indonesia Danny Ardianto mengungkapkan, pihaknya siap mengikuti setiap penerapan kebijakan pajak di dalam negeri yang merujuk kepada hasil kesepakatan pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.

“Kami mengikuti yang sudah ada dan yang akan nantinya setelah kesepakatan KTT G20,” ungkapnya dalam sebuah forum diskusi secara virtual, dikutip Pajak.com pada Selasa (16/11).

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah mengikuti peraturan yang berkaitan dengan perpajakan di tanah air beberapa waktu yang lalu. Tepatnya, pada 2019, Google Indonesia telah membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan jasa pelayanan yang kerap kali digunakan oleh masyarakat dalam ruang digital.

Baca Juga  Simak Perbedaan Bebas PPN dan Tidak Dipungut PPN, serta Syarat Memanfaatkannya

Menurutnya, dari layanan google ads hingga clouds yang banyak digunakan oleh masyarakat di dalam negeri sudah dimodifikasi menggunakan mata uang rupiah. Sehingga, pembayaran PPN dapat dihitung sesuai dengan pendapatan yang didapatkan dari layanan-layanan tersebut.

“Kami sudah melaporkan pajak PPN berdasarkan aturan yang ada di Indonesia sejak 2019,” tambahnya.

Kemudian, yang berkaitan dengan Pajak penghasilan (PPh) yang akan dibebankan pada Google Indonesia, pihaknya pun akan mengikuti hasil dari kesepakatan yang dicapai dalam KTT G20. Karena, dalam membahas pajak ini, diperlukan partisipasi dari negara-negara lain pengguna layanan Google di seluruh pelosok dunia dalam menentukan pajak yang akan dibebankan.

Danny mengatakan, diperlukannya partisipasi oleh negara lain agar penerapan pajak yang diberlakukan tersebut dapat dipahami secara jelas dengan mempertimbangkan berbagai aspek dari negara-negara yang menggunakan aplikasi di atas dalam ruang digital. Dengan begitu, akan memberikan rasa tenang kepada setiap pemangku kepentingan yang menggunakan aplikasi tersebut.

Baca Juga  MK Gelar Uji Materiil Pajak Hiburan yang Diajukan Pengusaha Karaoke

“Kesepakatan yang mudah dipahami dan tidak ada frasa ambigu dalam aturan pajak yang akan diterapkan,” katanya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *