in ,

Google Indonesia Siap Patuhi Pajak Kesepakatan KTT G20

Kesepakatan ini, akan mengikat perusahaan multinasional seperti Google untuk membayar pajak sesuai dengan aturan dari negara-negara setempat. Sehingga, setiap klausul dalam kesepakatan yang telah dicapai oleh KTT G20 dapat menjangkau seluruh aspek dari layanan aplikasi dari perusahaan multinasional ini di masa-masa mendatang.

“Perusahaan multinasional tidak membayar pajak karena peraturan negara setempat belum menjangkau. Adanya KTT G20 akan membuat secara adil pembayaran pajak,” ujarnya.

Ia berpendapat, dukungan pajak ini sangat penting dalam mendorong ekonomi digital di dalam negeri yang tengah berkembang dengan pesat selama beberapa waktu belakangan. Mengingat saat ini, banyak pelaku ekonomi digital, khususnya pengembangan permainan digital (Game Developer) dalam negeri yang tengah menyasar pasar luar negeri seperti Amerika Serikat, Cina, dan Jerman.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Capai Rp 53,57 T

Selain itu, seiring pesatnya perkembangan sektor pasar elektronik atau e-commerce yang kini semakin spesifik, maka kini setiap industri dari berbagai sektor tengah mengembangkan pasar elektroniknya sesuai dengan target masyarakat yang disasar oleh pelaku industri terkait. Terlebih, dari periode awal pandemi hingga pertengahan 2021, tercatat sebanyak 21 juta masyarakat yang telah beralih digital dan sebanyak 73 persen dari masyarakat tersebut berasal dari masyarakat yang tinggal di daerah non-metropolitan.

“Mengembangkan ekonomi bertumpu oleh digital. Harus ada balance antara kepastian hukum dan instrumen pajak,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *