Pajak.com, Jakarta – Pertemuan pembahasan iklim pada Conference of the Parties (COP26) yang diadakan di Glasgow, Skotlandia telah usai. Konferensi yang dihadiri oleh hampir 200 pemimpin negara ini secara spesifik juga meminta negara-negara untuk mengurangi emisi karbon global sebesar 45 persen pada tahun 2030 untuk mencapai emisi nol karbon dioksida yaitu dengan menghentikan subsidi bahan bakar fosil. Indonesia dapat menjadi akselerator perubahan iklim hijau (green climate change accelerator) karena potensinya yang besar sebagai penghasil kredit karbon. Dengan diciptakannya pasar karbon Indonesia maka dapat membuka kesempatan investasi terkait proyek hijau di Indonesia.
Head of Carbon Market ICDX Group Mukhamad Zulfal Faradis menyampaikan, pasar karbon yang terorganisir dalam bursa, memungkinkan perdagangan karbon yang transparan dan akuntabel, serta membawa nilai tambah ekonomi bagi Indonesia.
“Dalam praktiknya, Indonesia selain dapat menjadi akselerator green climate change juga memiliki compliance market, Indonesia dapat menandatangani perjanjian bilateral dengan negara lain yang memungkinkan pembeli dari negara-negara tersebut untuk melakukan carbon offset di Indonesia dan memenuhi batas emisi domestik mereka, dan memberikan harga yang jauh lebih baik untuk offset,” kata Zulfal dalam keterangan tertulis Selasa (16/11/21).
Zulfal mengatakan, transisi dari bahan bakar fosil menuju energi terbarukan sangat diperlukan untuk menjaga tujuan suhu global. Negara-negara yang kesulitan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dapat membeli carbon credit dari negara yang sudah mengurangi emisi karbon yang dijanjikan. Selain itu, lembaga publik dan perusahaan swasta juga dapat berinvestasi dalam proyek hijau di negara berkembang, contohnya seperti mengganti penggunaan batu bara dengan energi terbarukan dan nantinya dapat menghasilkan carbon credit yang dapat diperdagangkan kembali di masa depan.
Comments