in ,

Indonesia Bisa Jadi Akselerator Green Climate Change

Seperti diketahui, COP26 merupakan kelanjutan dari upaya untuk mengatasi kenaikan suhu global sejak Paris Agreement 2015. Salah satu yang menjadi fokus dalam COP26 adalah komitmen penurunan emisi karbon dari tiap negara. Ada tiga hal utama yang menjadi hasil dari pertemuan COP26 yakni negara-negara yang berpartisipasi berkomitmen untuk menghentikan penggunaan pembangkit listrik energi batu bara secara bertahap, berupaya untuk menjaga suhu bumi tidak naik di atas 1,5 derajat celsius, dan mempercepat mitigasi krisis iklim dengan meninjau komitmen penurunan emisi 2030 dalam target kontribusi pengurangan emisi (NDC) tiap negara pada 2022.

Hasil perundingan dari COP26 menjadi acuan yang diakui secara internasional dan mencakup ketentuan yang menjadi standar untuk menghindari perhitungan ganda.

Baca Juga  Pengertian Ekonomi Kreatif: Manfaat dan Contohnya

Sistem ini menciptakan mekanisme yang transparan dalam perdagangan karbon khususnya bagi voluntary market. Secara khusus, pembahasan Pasal 6 Paris Agreement di COP26 memberikan alat bagi negara-negara yang membutuhkan paparan terhadap komitmen hijau untuk integritas lingkungan dan membuka jalan untuk mengalirkan modal swasta ke negara-negara berkembang. Aturan pasar karbon memungkinkan negara-negara untuk memfokuskan upaya mereka pada implementasi dari target pengurangan emisi mereka.

Ditulis oleh

Baca Juga  Jaga Ekonomi Nasional, Wamenkeu Beberkan Strategi Hadapi Konflik Timur Tengah 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *