in ,

Kemendag: Pilih Exchanger Terdaftar, Hindari Pajak Tinggi

“Kalau tidak mau diatur (tidak terdaftar Bappebti), kena tarif lebih tinggi. Kami harus selaras dengan Kemendag, yang ada di sistem kementerian itu kita dukung dengan tarif yang lebih rendah,” jelas Bonarsius.

Sementara itu, pegiat kripto sekaligus aktor Dennis Adhiswara mengungkapkan pengalamannya terkait investasi aset kripto yang telah lama dilakukannya. Ia mengaku memiliki koleksi koin cukup lengkap dan lebih nyaman menggunakan exchanger terdaftar.

“Investor sebisa mungkin (disarankan) menggunakan exchanger terdaftar. Masalahnya adalah di luar sana masih banyak project kripto yang secara fundamental meragukan, bahkan ada sebagian juga yang terindikasi scam. Dengan memanfaatkan exchanger terdaftar, investor menjadi lebih terlindungi. Karena ketika kita belanja kripto sendiri tanpa ada exchanger yang regulated, saya harus menghabiskan waktu lama untuk riset satu persatu koin. Untungnya di exchanger yang teregulasi ini sudah memfilter dan menyaring koin-koin dan token yang sudah comply dan bebas scam,” jelas Dennis.

Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda menambahkan, pentingnya menggunakan exchanger terdaftar karena pengawasan yang dilakukan akan berlapis, mulai dari perusahaan hingga Bappebti.

“Jika terjadi fraud akan mudah, karena ada dasar hukum yang kuat akan transaksi kita. Jika di luar exchanger Bappebti maka akan susah jika terjadi fraud,” jelas Huda.

Ditulis oleh

Baca Juga  Tingkatkan Kesadaran Pajak, Kanwil DJP Jaksel II dan STIH IBLAM Resmikan “Tax Center” 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *