in ,

7 Provinsi yang Mengenakan Pemutihan Pajak Kendaraan

7 Provinsi yang Mengenakan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Para pemilik kendaraan bermotor sering kali tanpa sadar mengalami telat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) mereka. Akibatnya, mereka terpaksa dikenai denda. Celakanya, saat telanjur telat, para pemilik kendaraan biasanya memilih menunda-nunda lagi hingga beberapa tahun. Namun, tahun ini pemerintah daerah membuat kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ini dilakukan agar di kemudian hari para pemilik kendaraan lebih patuh membayar pajak. Berikut ini daftar 7 provinsi di Indonesia yang sedang melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pertama, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).  Kebijakan pemutihan pajak untuk wilayah Jatim ini akan berlaku sampai dengan 30 Juni 2022 mendatang. Insentif  yang diberikan adalah penghapusan denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB. Pemprov Jatim juga memberikan kebijakan gratis BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Baca Juga  Sri Mulyani: FMCBG di Brasil Dorong Implementasi 2 Pilar Perpajakan Internasional

Kedua, Pemprov Bali. Berbeda dengan Jatim, Pemprov Bali memberikan program pemutihan pajak kendaraan lebih panjang, yakni mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022 mendatang. Insentif yang diberikan berupa pembebasan bunga dan denda untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II. Selain itu, gratis pula BBNKB untuk kendaraan kedua yang berlaku sampai dengan 3 Juni 2022. Kebijakan ini berlaku untuk mutasi lokal, maupun yang masuk dari luar daerah.

Ketiga, Pemprov Sumatera Barat. Kebijakan pemutihan pajak kendaraan di wilayah hukum provinsi ini hanya berlaku hingga 15 Juni 2022. Program yang ditawarkan berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, serta denda bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB untuk unit kedua. Pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan mutasi baik lokal maupun dari luar daerah juga dibebaskan dari pembayaran BBNKB.

Baca Juga  Pemerintah Resmi Berlakukan Insentif PPnBM DTP 100 Persen

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *