in ,

7 Provinsi yang Mengenakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Keempat, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung. Program pemutihan pajak yang diberikan berlaku sampai dengan 29 Juli 2022 mendatang. Pemutihan berupa penghapusan denda PKB dan BBNKB II. Ada juga gratis BBNKB untuk mutasi masuk dari luar daerah.

Kelima, Pemprov Kalimantan Tengah. Kebijakan pemutihan di Pulau Borneo ini diberlakukan dalam rangka Hari Ulang tahun ke-65 Kalimantan Tengah. Pemerintah daerah setempat memberlakukan pemutihan pajak kendaraan ini hingga 17 Agustus 2022. Insentif pemutihan pajak kendaraan yang diberikan adalah penghapusan denda pajak.

Keenam, Pemprov Sulawesi Selatan. Mengutip Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 650/III/Tahun 2022, program pemutihan diberlakukan mulai 2 Maret 2022 sampai 31 Desember 2022. Pemutihan berupa pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor.

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

Ketujuh, Pemprov Gorontalo. Untuk membantu Wajib Pajak di masa pandemi dan optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah, Pemprov Gorontalo menetapkan kebijakan pembebasan denda PKB dan BBNKB sampai dengan 31 Mei 2022.

Sebagai informasi, PKB termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah. PKB sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama Samsat. Kantor Bersama Samsat ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

Baca Juga  DJP: 10 Juta Lebih Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *