in ,

Empat Kebijakan Optimalisasi Penerimaan PNBP 2023

Empat Kebijakan Optimalisasi
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023 yang disusun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan empat kebijakan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di tahun 2023. Pertama, pemanfaatan dan perbaikan pengelolaan sumber daya alam (SDA) melalui penyempurnaan kebijakan dan peningkatan nilai tambah, dengan tetap memerhatikan kelestarian lingkungan. Kedua, optimalisasi dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mempertimbangkan faktor seperti profitabilitas, kebutuhan pendanaan perusahaan, persepsi investor, dan dengan mendorong perbaikan kinerja serta efisiensi. Ketiga, peningkatan inovasi Badan Layanan Umum (BLU) dan optimalisasi pengelolaan aset barang milik negara (BMN). Keempat, penguatan tata kelola melalui peningkatan sinergi, perluasan pemanfaatan teknologi dan informasi, serta peningkatan pengawasan maupun kepatuhan.

Baca Juga  KP2KP Manggar Beri Paket Sembako ke WP yang Lapor SPT 

Apa itu PNBP?

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang  Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. PNBP dihimpun oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Apa saja objek PNBP? meliputi penerimaan SDA; pengelolaan dana pemerintah; kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pemerintah, seperti rumah sakit; pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan; pengelolaan barang milik negara; dan penerimaan berbentuk hibah yang menjadi hak negara.

“Untuk mendukung arah kebijakan konsolidasi fiskal dilakukan sesuai ragam dan jenis sumber penerimaannya. Optimalisasi PNBP untuk meningkatkan pendapatan negara akan meningkatkan kemampuan pendanaan APBN sehingga mampu menekan defisit APBN,” tulis Kemenkeu dalam dokumen KEM-PPKF 2023, diterbitkan (20/5).

Baca Juga  Panduan Pelaporan Harta dalam SPT Tahunan PPh OP

Dokumen itu pun mengelaborasi empat kebijakan PNBP 2023, pertama, kebijakan PNBP SDA di tahun 2023 akan diarahkan dengan mempermudah perizinan secara on-line; fleksibilitas sistem pengusahaan cost recovery dan gross split; perbaikan terms and conditions kontrak pada blok baru dan existing; perbaikan pengelolaan dan akses data; optimalisasi kegiatan drilling guna menahan laju penurunan produksi/lifting; penyerapan oleh buyer pada skala optimall dan mencegah terjadinya gangguan operasional pada kegiatan produksi minyak bumi, seperti unplanned shut down, kebocoran pipa, fasilitas shutdown, dan lain-lain.

Ditulis oleh

Baca Juga  Klarifikasi Kemenkeu Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *