in ,

Kemendag: Pilih Exchanger Terdaftar, Hindari Pajak Tinggi

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, saat ini sudah ada 18 exchanger yang terdaftar di Bappebti. Lalu, sebanyak 229 aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020. Berikut daftar 18 exchanger itu:

  • Indodax.com (PT Indodax Nasional Indonesia)
  • Tokocrypto.com (PT Aset Digital Berkat)
  • Incrypto.co.id (PT Aset Digital Indonesia)
  • Nanovest.io (PT Tumbuh Bersama Nano)
  • Koinku.id (PT Cipta Koin Digital)
  • Galad.id (PT Galad Koin Indonesia)
  • Digitalexchange.id (PT Indonesia Digital Exchange)
  • Kriptomaksima.com ( PT Kripto Maksima Koin)
  • Luno.com (PT Luno Indonesia LTD)
  • Kriptosukses.com (PT Mitra Kripo Sukses)
  • Pantheras.com (PT Pantheras Teknologi Internasional)
  • Pedagangasetkripto.com (PT Pedagang Aset Kripto)
  • Pintu.co.id (PT Pintu Kemana Saja)
  • Rekeningku.com (PT. Rekeningku Dotcom Indonesia)
  • TRIV.co.id (PT Tiga Inti Utama)
  • Bitocto.com (PT Triniti Investama Berkat)
  • Upbit.com dan Upbit.co.id (PT Upbit Exchange Indonesia)
  • Zipmex.com (PT Zipmex Exchange Indonesia)
Baca Juga  Kriteria Wajib Pajak yang Harus Membuat Dokumentasi Penerapan PKKU

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *