in ,

Ini Fasilitas Pendukung Ekspor dari Bea Cukai

Bea Cukai mencatat, hingga 2022, tercatat ada 1.393 perusahaan yang mendapat fasilitas di Kawasan Berikat dan 471 perusahaan yang mendapat KITE. Dari angka penerima KITE itu, terdapat 113 perusahaan yang mendapat fasilitas KITE IKM.

“Angka tersebut naik signifikan dari sebelumnya berjumlah 74 pada tahun 2019. Hal ini membuktikan komitmen besar Bea dan Cukai untuk melakukan pembinaan kepada IKM berorientasi ekspor. Sejumlah fasilitas diharapkan dapat mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing perusahaan pada skala global,” kata Untung.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung Eri Prihantari menilai, KITE IKM telah memberikan manfaat nyata, khususnya dalam membantu arus kas pelaku usaha.

Baca Juga  KPP Pratama Kosambi - Pemkab Tangerang Tindaklanjuti Data ILAP

“Hal tersebut disebabkan fasilitas KITE IKM, meliputi penangguhan PPN dan juga pembebasan Bea Masuk. Pembebasan Bea Masuk jika barang yang diimpor ada beanya dan juga penangguhan PPN, jadi PPN tidak dibayar. Nanti kalau misalnya itu jadi diekspor, ya sudah langsung saldo nol,” ungkap Eri.

Direktur Utama PT Sinar Baru Rajawali (SBR) Adi Aris mengakui telah merasakan manfaat fasilitas yang diberikan Bea Cukai. Menurutnya, fasilitas KITE IKM dapat menambah arus kas dan meningkatkan kapasitas produksi usahanya. Sebagai informasi, SBR merupakan perusahaan di bidang telekomunikasi, utamanya jaringan fiber optik.

Ditulis oleh

Baca Juga  Beli Jaket Rp 6 Juta dari Luar Negeri, Cakra Khan Kena Denda Rp 21 Juta?

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *