in ,

DJP: PPN Hanya Dikenakan Pada Biaya Jasa Tekfin

Neilmaldrin mengatakan bahwa pengenaan pajak terhadap penyelenggaraan bisnis tekfin merupakan langkah serius pemerintah dalam menerapkan perlakuan yang sama bagi industri jasa keuangan baik yang dilakukan secara digital maupun konvensional, sehingga dapat menjaga kesetaraan dalam berusaha (level playing field).

“Perlu dipahami bahwa penerapan pajak pada digital economy sebelumnya sudah diterapkan lebih dulu pada kegiatan ekonomi konvensional sehingga pada intinya tidak terdapat objek pajak baru dan hanya terdapat perbedaan cara bertransaksi,” pungkas Neilmaldrin.

Sebagai informasi, DJP menjelaskan bahwa terdapat dua pokok pengaturan PMK 69/2022. Pertama, menganut prinsip equal treatment PPN antara transaksi digital dan konvensional. Artinya, tidak ada objek pajak baru dalam digital economy, yang berbeda hanya cara bertransaksi. Kedua, uang elektronik di dalam suatu media merupakan nonbarang kena pajak. Sementara jasa meminjamkan/menempatkan dana oleh kreditur kepada debitur melalui platform P2P lending merupakan jasa kena pajak yang dibebaskan PPN.

Baca Juga  Perlu Kehati-hatian dalam Transaksi “Transfer Pricing” di Industri Logistik

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *