in ,

DJP Maksimalkan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, informasi bisa berupa informasi keuangan ataupun kepemilikan harta, dan sebagainya.

“Sumber informasi itu yang menjadi salah satu dasar bagi DJP untuk menilai kepatuhan para Wajib Pajak terkait,” kata Neilmaldrin kepada seperti dikutip Kontan, Minggu 21/3/21.

Dalam rencana kerja itu, ke depan DJP juga akan bekerja sama dengan kementerian/lembaga lainnya untuk pencarian data pihak ketiga. Kementerian/lembaga itu antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, DJP juga akan menggali data informasi pelaku ekonomi digital lebih dalam dengan menggelar one-on-one meeting bersama pihak ketiga tersebut. Melalui data-data yang didapat itu, DJP akan memanfaatkannya untuk pemetaan potensi. Antara lain dengan menyusun proses bisnis, penyediaan data scrapping dan data statistik, hingga proses identifikasi subjek dan objek pajak.

Baca Juga  Cara Daftar Kode “Harmonized System” untuk Barang Impor dan Ekspor

Untuk mempermudah langkah mengorek potensi ekonomi digital, DJP pun akan menerbitkan regulasi sebagai payung hukum, misalnya tentang ILAP dan penyampaian data transaksi PMSE.

Sebagai informasi, regulasi PMSE ini juga telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 (UU 2/2020) dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Ditulis oleh

Baca Juga  3 Sektor Penopang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksel I sebesar Rp 20,2 T

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *