in ,

DJP Harus Lanjutkan Perbaikan Administrasi dan Kebijakan

Ketiga, Sri Mulyani berpesan kepada seluruh unit vertikal DJP untuk mengenali seluruh stakeholder di daerahnya masing-masing dengan baik. Sebab, DJP harus selalu memberikan penanganan yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Wajib Pajak.

Keempat, Sri Mulyani juga menyinggung peran DJP selama pandemi COVID-19 yang tidak hanya sebagai penghimpun penerimaan pajak, tetapi juga mendukung penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi. Peran itu salah satunya dilakukan dengan memberikan pelbagai insentif pajak kepada masyarakat dan pelaku usaha. Disisi lain, DJP harus memastikan insentif pajak dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran.

Kelima, Sri Mulyani mengingatkan DJP untuk senantiasa mengantisipasi setiap tantangan perekonomian. Kebijakan DJP harus mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

“Implikasi terhadap penerimaan perpajakan juga perlu diperhitungkan. Sebagai policy maker, DJP harus senantiasa beradaptasi untuk mengantisipasi tantangan-tantangan perekonomian. Saya berharap DJP akan terus menjadi partner perekonomian yang dapat diandalkan dan senantiasa dipercaya. Karena bila pajak kuat, Indonesia akan maju,” ujar Sri Mulyani.

Di tahun 2022, DJP memproyeksi, mampu menghimpun penerimaan pajak mencapai Rp 1.450 triliun hingga Rp 1.485 triliun. Prediksi ini melebihi target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 yang sebesar Rp 1.265 triliun. Dengan demikian, penerimaan pajak pada tahun ini diproyeksikan lebih tinggi 14,6 persen hingga 17,4 persen dari target yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *