in ,

DJP Harus Lanjutkan Perbaikan Administrasi dan Kebijakan

Hingga 26 Mei 2022, penerimaan pajak mencapai Rp 679,99 triliun atau 53,04 persen dari target APBN. Realisasi penerimaan itu, bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp 416,48 triliun, PPh migas Rp 36,03 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 224,27 triliun, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya Rp 3,21 triliun.

Dalam dokumen APBN KiTa Mei 2022, sepanjang 2022 DJP akan melakukan kegiatan prioritas berupa program Pengawasan Pembayaran Masa (PPM), yang meliputi pengawasan pembayaran dan pelaporan, dinamisasi angsuran masa, pengawasan pemberian fasilitas, ekstensifikasi, pengawasan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kegiatan prioritas lainnya, yakni program Pengujian Kepatuhan Material (PKM), diantaranya melalui pengawasan kebenaran material pelaporan dan pembayaran, pemeriksaan dan penagihan, serta penegakan hukum.

Baca Juga  Penerimaan Tembus 102,11 Persen, KPP Pratama Bandung Cibeunying Beri Penghargaan ke Wajib Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *