in ,

Dibalik Naiknya Tarif Pajak Pertambahan Nilai 11 Persen

Sebab lain kenaikan tarif PPN adalah untuk membantu menutup besarnya pengeluaran pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pandemi COVID-19 yang masuk ke Indonesia sejak 2020 lalu tak ayal membuat APBN Indonesia bekerja sangat keras. Penerimaan berkurang dan biaya bertambah, menyebabkan defisit APBN meningkat terhadap PDB. Di 2021, realisasi defisit APBN tahun anggaran 2021 mencapai sekitar 5%.

Dalam rangka menekan defisit APBN ke target 3%, pemerintah menaikkan tarif PPN barang dan jasa menjadi 11%. Namun kenaikan PPN ini bisa menjadi boomerang bagi perekonomian negara. Di masa pemulihan pandemi ini, konsumsi rumah tangga dalam negeri masih belum bekerja dengan maksimal. Daya beli masyarakat belum kembali seperti semula, dan aktivitas konsumsi dalam negeri relatif rendah daripada ekspor dan impor. Kenaikan tarif PPN ini berpotensi menghambat pemulihan daya beli masyarakat, apalagi saat ini barang kebutuhan sehari-hari seperti minyak goreng hingga kedelai turut dilanda kenaikan harga.

Baca Juga  Bulukumba Diganjar BI Atas Pembayaran Pajak Nontunai yang Melejit

Dilihat dari sudut pandang makro, reformasi PPN dan UU HPP secara keseluruhan hadir dalam rangka mencapai tujuan peningkatan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Demi mencapai tujuan tersebut, kinerja fiskal perlu diperbaiki. Perbaikan kinerja fiskal ini dicapai melalui peningkatan tax ratio serta perbaikan defisit anggaran. Kedua jalan inilah yang ingin ditempuh pemerintah melalui kenaikan tarif PPN 11% serta pengurangan negative list objek PPN.

Kenaikan tarif PPN ini juga bisa dipandang sebagai jalan guna membiayai proyek Ibu Kota Negara yang sedang berusaha dijalankan pemerintah. Kebutuhan pembiayaan yang besar di tengah pelemahan ekonomi membuat pemerintah memutar otak mencari sumber pemasukan. Namun sebenarnya, apabila kenaikan PPN hanya didasarkan pada sebab pembiayaan IKN, tentu masih dapat ditunda. Hal ini karena dikhawatirkan akan menaikkan harga barang dan jasa sehingga menyebabkan inflasi yang tak terkendali akibat pemulihan ekonomi yang belum maksimal.

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

Naiknya tarif PPN tak ayal menimbulkan pro kontra di masyarakat. Bagaimana menurut Anda? Di pihak manakah Anda berpijak terhadap kebijakan ini?

 

* Penulis Adalah Mahasiswa PKN STAN, Jurusan D-III Perpajakan

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *