in ,

Apa dan Bagaimana Prosedur Penyampaian SPHP oleh Pemeriksa Pajak

Prosedur Penyampaian SPHP oleh Pemeriksa Pajak
FOTO: IST

Apa dan Bagaimana Prosedur Penyampaian SPHP oleh Pemeriksa Pajak

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak berhak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan atau diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Pajak. Apa itu SPHP? Bagaimana prosedur penyampaian SPHP oleh pemeriksa kepada Wajib Pajak? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan peraturan yang berlaku.

Apa itu SPHP Pajak ?

Pasal 1 Ayat 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184 Tahun 2015, SPHP adalah surat yang berisi mengenai hasil temuan-temuan pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang, dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi. Adapun daftar temuan hasil pemeriksaan harus dilampirkan pada saat melakukan penyampaian SPHP.

Baca Juga  Eks Dirjen Pajak Minta Implementasi “Core Tax” dapat Persempit “Tax Gap”

Secara umum dapat disimpulkan bahwa SPHP merupakan salah satu dari kewajiban pemeriksa pajak dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Sejatinya, SPHP merupakan dokumen hasil pemeriksaan sementara. Hasil pemeriksaan final versi pemeriksa pajak merupakan Surat Ketetapan Pajak (SKP), baik meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) maupun Surat Ketetapan Pajak (SKP) Nihil.

Mengapa SPHP disebut dengan hasil pemeriksaan sementara?

Sebab Wajib Pajak memiliki hak untuk memberikan sanggahan dan pembahasan dengan pemeriksa pajak tentang hasil pemeriksaan setelah SPHP diterima. Apabila Wajib Pajak tidak sependapat dengan pemeriksa pajak, dalam jangka waktu pembahasan, Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan pembahasan dengan tim Quality Assurance (QA) pemeriksaan pajak.

Baca Juga  Ini Perubahan Dasar Pengenaan Pajak Restoran atau PBJT di Jakarta

SPHP memiliki dua format yang berbeda, yaitu format standar dan format SPHP secara jabatan. Selengkapnya dijabarkan berikut ini: 

  •  SPHP secara jabatan dalam hal penghasilan kena pajak dihitung secara jabatan berdasarkan norma penghitungan pajak. Adapun norma penghitungan pajak yang dimaksud berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015; dan
  • Sementara itu, SPHP format standar, artinya hasil pemeriksaan pajak didasarkan pada pembukuan yang dipinjamkan oleh Wajib Pajak kepada pemeriksa pajak.

Bagaimana pemeriksa pajak menyampaikan SPHP? 

  • Pemeriksa pajak melakukan pengujian pembukuan dan hasilnya dituangkan dalam SPHP;
  • Wajib Pajak akan menerima SPHP dan lampiran daftar hasil temuan pemeriksaan;
  • SPHP dan lampiran daftar hasil temuan pemeriksaan disampaikan secara langsung atau dikirim melalui faksimili oleh pemeriksa pajak kepada Wajib Pajak;
  • Wajib Pajak dapat menolak atas penerimaan SPHP dengan cara membuat dan menandatangani Surat Penolakan Menerima SPHP;
  • Wajib Pajak atau wakilnya tetap menolak membuat surat, maka pemeriksa pajak akan membuat Berita Acara Penolakan Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak;
  • Wajib Pajak dapat memberikan tanggapan. Apabila Wajib Pajak menerima seluruh hasil pemeriksaan, maka dapat langsung mengisi lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan; atau
  • Jika Wajib Pajak menolak sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan, maka diharuskan membuat Surat Sanggahan dan disampaikan kepada pemeriksa pajak sebelum Surat Undangan Pembahasan Akhir diterima.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *