in ,

Syarat dan Prosedur Menggunakan Kuasa Pajak

Syarat dan Prosedur Menggunakan Kuasa Pajak
FOTO: IST

Syarat dan Prosedur Menggunakan Kuasa Pajak

Pajak.com, Jakarta – Dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa, baik yang berasal dari karyawan atau konsultan pajak. Apa saja syarat dan prosedur yang harus dipenuhi untuk menggunakan kuasa pajak? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Apa itu kuasa pajak?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 229/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Kewajiban Dan Kewajiban Seorang Kuasa, kuasa pajak adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu adalah suatu proses pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang berkaitan dengan satu jenis pajak untuk satu tahun pajak, atau satu bagian tahun pajak, atau satu/beberapa masa pajak, kecuali pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan untuk beberapa jenis pajak sebagai satu kesatuan.

Baca Juga  Bea Cukai: Pengajuan Keberatan Bisa Diajukan secara “On-line”

Seorang kuasa pajak sebagaimana dimaksud PMK Nomor 229 Tahun 2014 adalah konsultan pajak dan karyawan Wajib Pajak.

Apa saja syarat harus dipenuhi untuk menggunakan jasa kuasa Wajib Pajak?

  • Melampirkan Surat Kuasa Khusus. Adapun isi Surat Kuasa Khusus paling sedikit memuat nama, alamat, dan tandatangan di atas meterai serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Wajib Pajak pemberi kuasa; nama, alamat, dan tandatangan serta NPWP penerima kuasa; dan hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.  Formulir Surat Kuasa Khusus dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/kuasa-wajib-pajak-0;
  • Sebelum pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan;
  • Bersamaan dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan;
  • Jika tidak disampaikan persyaratan di atas, seseorang yang diberi kuasa dianggap bukan sebagai seorang kuasa, atau tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima kepada orang lain; dan
  • Membuat surat penunjukan jika meminta orang lain atau karyawannya untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai DJP.
Baca Juga  Daftar Kode Jenis Setoran Pajak Terbaru dan Terlengkap

Alasan pencabutan kuasa pajak

Seorang kuasa pajak bisa diberhentikan/dicabut apabila terbukti melakukan perbuatan tertentu. Adapun ketentuan yang melanggar ketentuan tertentu, yaitu:

  • Peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; 
  • Menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  • Dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya;
  • Berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus; atau
  • Adanya pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak yang diberitahukan secara tertulis dan disampaikan kepada pegawai DJP yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.

Ditulis oleh

Baca Juga  BUMI Raih Penghargaan atas Kepatuhan dan Kontribusi Penerimaan Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *