in ,

Pembebanan Biaya Handphone dan Kendaraan Untuk Pegawai

Biaya Handphone dan Kendaraan
FOTO: IST

Pembebanan Biaya Handphone dan Kendaraan Untuk Pegawai

Dalam pelaporan SPT oleh Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha, tidak hanya selesai dengan menghitung besaran PPh dengan memasukkan seluruh penghasilan dan/atau biaya yang diterima dan/atau dikeluarkan. Wajib Pajak juga perlu menentukan dan menelaah kembali apakah pendapatan yang didapat merupakan objek pajak atau bukan dan biaya yang dikeluarkan boleh menjadi pengurang atau tidak dalam menghitung besaran PPh terutang. Hal ini penting untuk dipahami supaya perhitungan besaran PPh terutang sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur di UU PPh.

Terkait biaya yang dapat menjadi pengurang atau tidak dalam menghitung penghasilan kena pajak diatur di pasal 6 dan pasal 9 UU PPh. Penentuan atau penghitungan kembali biaya yang dapat atau tidak dapat dikurangkan ini terdapat pada sebuah kegiatan yakni rekonsiliasi fiskal yang di dalamnya terdapat koreksi fiskal positif dan negatif. Rekonsiliasi fiskal positif artinya biaya yang telah dikurangkan akan dikeluarkan dari pengurang, sehingga penghasilan kena pajak akan bertambah, dan sebaliknya.

Salah satu permasalahan yang cukup sering dihadapi Wajib Pajak adalah terkait biaya bersama, yakni bagaimana menentukan proporsi atas biaya yang digunakan atas sebuah kegiatan untuk kepentingan bersama. Contohnya adalah biaya yang digunakan untuk kepentingan perusahaan atau pemberi kerja dan digunakan untuk kepentingan pegawai, atau dalam hal ini pegawai tertentu yang memang diberikan fasilitas khusus karena jabatan atau pekerjaannya. Contoh penerapannya adalah biaya atas pemakaian handphone dan/atau kendaraan sedan atau sejenis yang diberikan kepada manajer, kepala seksi, ataupun pegawai tertentu lainnya.

Baca Juga  Hunter Biden Mengaku Bersalah atas Semua Dakwaan dalam Kasus Pajak Federal

Ketentuan Lama

Sesuai dengan KEP-220/PJ/2002, pembebanan biaya perolehan atau pembelian handphone yang dimiliki perusahaan atau pemberi kerja dan digunakan oleh pegawai tertentu karena jabatannya, maka dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam memperhitungkan besaran penghasilan kena pajak hanya sebesar 50% dari jumlah biayanya. Pembebanan ini pun dilakukan dengan cara penyusutan aktiva tetap kelompok I, yakni dengan masa manfaat 4 tahun. Atas biaya isi ulang pulsa dan perbaikan handphone tersebut juga hanya dapat dibebankan sebesar 50% dari biaya yang dikeluarkan di tahun pajak bersangkutan.

Sedangkan untuk kendaraan sedan atau sejenisnya yang dimiliki oleh perusahaan atau pemberi kerja dan digunakan oleh pegawai tertentu karena jabatannya, maka dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% dari jumlah biayanya. Pembebanan ini dilakukan dengan cara penyusutan aktiva tetap kelompok II, yakni dengan masa manfaat 8 tahun. Biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan tersebut juga hanya dapat dibebankan sebesar 50% dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Baca Juga  Pajak Turis Asing Selandia Baru Naik Mulai Oktober, Siapkan Kocek Ekstra!

Ketentuan Baru

Namun dengan diterbitkannya UU HPP dan peraturan turunannya, maka ketentuan ini menjadi berubah. Sesuai pasal 4 ayat (1) UU PPh sebagaimana terakhir diubah dengan UU HPP, maka natura dan/atau kenikmatan kini menjadi objek PPh. Sehingga biaya atas pemberian natura dan/atau kenikmatan menjadi dapat dibebankan dalam memperhitungkan penghasilan kena pajak. Untuk diketahui, pemberian fasilitas berupa handphone dan/atau kendaraan sedan atau sejenisnya bagi pegawai tertentu termasuk dalam natura dan/atau kenikmatan.

Kemudian merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 66 tahun 2023, biaya dan penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan untuk menentukan besaran penghasilan kena pajak sepanjang ia termasuk biaya 3M, yakni biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Artinya kini biaya terkait perolehan atau pembelian handphone, biaya isi ulang pulsa handphone tersebut, biaya perolehan kendaraan sedan, serta biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin sedan yang diberikan kepada pegawai tertentu semuanya dapat dibebankan sebagai biaya untuk menghitung penghasilan kena pajak bagi perusahaan atau pemberi kerja bersangkutan.

Baca Juga  Kurs Pajak 18 – 24 September 2024

Sesuai dengan PMK tersebut, tidak ada batasan-batasan tertentu untuk biaya dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan untuk dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan. Namun untuk pegawai bersangkutan sebagai penerima natura dan/atau kenikmatan,  terdapat beberapa batasan tertentu supaya natura dan/atau kenikmatan tersebut dikecualikan dari objek pajak.

Untuk handphone, maka batasannya adalah handphone tersebut diterima atau diperoleh pegawai dan menunjang pekerjaan pegawai bersangkutan. Sedangkan untuk kendaraan, maka pegawai tersebut bukanlah pegawai yang memiliki penyertaan modal pada perusahaan atau pemberi kerja yang memberikan natura dan/atau kenikmatan, dan rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir maksimal Rp100.000.000 per bulan dari pemberi kerja tersebut.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *