Aplikasi Taxpayer Account untuk Memudahkan Wajib Pajak
Dalam rangka reformasi perpajakan dan terus meningkatkan pemanfaatan teknologi dalam proses bisnis perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak saat ini sedang mengembangkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang salah satu bagiannya adalah pengembangan Core Tax Administration System, yakni sistem teknologi informasi yang memberikan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP.
Pengembangan Core Tax Administration System diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) no. 40 tahun 2018 yang berkaitan dengan otomasi proses bisnis. Pembaruan dan pengembangan sistem ini memiliki 4 tujuan sebagaimana disebutkan di Pasal 2 Perpres nomor 40 tahun 2018, yakni:
- Mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien;
- Membangun sinergi antar lembaga yang optimal;
- Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak; dan
- Meningkatkan penerimaan negara.
Salah satu aplikasi terkait otomasi proses bisnis yang terdapat pada pengembangan ini adalah taxpayer account.
Apa itu taxpayer account? Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-46/PJ/2015, taxpayer account adalah sebuah aplikasi atau sistem terintegrasi yang berisi data perpajakan dari Wajib Pajak seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, hingga piutang pajak. Aplikasi taxpayer account ini memuat berbagai aplikasi yang diperlukan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya seperti aplikasi pendaftaran, aplikasi pembayaran, aplikasi penyampaian SPT, dan aplikasi terkait layanan lainnya. Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya secara self assessment.
Dari sisi DJP, aplikasi taxpayer account ini dapat digunakan sebagai kontrol pengawasan terhadap aktivitas Wajib Pajak dengan lebih mudah. Ia dapat digunakan untuk memeriksa tunggakan pajak dari masing-masing Wajib Pajak dengan fitur tax clearance. Aplikasi ini juga mempermudah atau meringankan beban kerja dari para fiskus, karena berbagai urusan administrasi perpajakan dapat diselesaikan tanpa mendatangi kantor pajak. Dengan adanya aplikasi ini compliance cost akan dapat dikurangi sehingga pelaksanaan proses bisnis perpajakan menjadi lebih efisien. Saat ini aplikasi yang memegang peranan ini adalah SIDJP, yang mana dinilai telah cukup tertinggal karena belum terintegrasinya data dan belum lengkapnya proses bisnis perpajakan di dalamnya.
Taxpayer Account ini bekerja dengan mekanisme yang mirip seperti e-banking. Penggunanya, atau dalam hal ini Wajib Pajak, memiliki akses untuk melihat dan melakukan kegiatan – kegiatan perpajakan sebagaimana disebutkan diatas. Wajib Pajak juga dapat memastikan kesesuaian antara pembayaran pajak dan pencatatan di sistem perpajakan dan melakukan pengaduan jika terjadi adanya penyimpangan tertentu. Dengan ini akan terwujudkan asas transparansi data antara Wajib Pajak dan fiskus. Kecepatan penyampaian pelayanan juga menjadi poin penting yang diusung pada aplikasi ini.
Adapun aplikasi Taxpayer Account ini akan tersedia di aplikasi pajak.go.id yang selama ini telah digunakan Wajib Pajak untuk pelaporan secara daring. Ia akan berbentuk sebuah modul berjudul Taxpayer Account Management (TAM) yang nantinya akan diluncurkan mulai 1 Mei 2024. Peluncuran ini bersamaan dengan peluncuran dan implementasi core tax system secara penuh di 2024 nantinya.
Dengan semakin terotomasinya proses bisnis perpajakan, diharapkan nantinya berbagai penyimpangan dapat dikurangi bahkan dimusnahkan. Selain mampu untuk mencegah dan mengatasi berbagai modus ketidakpatuhan perpajakan oleh Wajib Pajak, pengembangan core tax system juga akan mampu menghindarkan adanya praktek tidak terpuji seperti penyuapan petugas pajak karena semua tercatat oleh sistem. Untuk itu, mari dukung kemajuan perpajakan di negeri ini untuk dapat membangun negeri ini ke arah yang lebih baik. Orang bijak taat pajak!
Comments