in ,

4 Kondisi yang Bisa Membatalkan Penerbitan SP2DK Pajak

Penerbitan SP2DK Pajak
FOTO: IST

4 Kondisi yang Bisa Membatalkan Penerbitan SP2DK Pajak

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan unit vertikalnya dapat melakukan pembatalan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Setidaknya, ada empat kondisi yang dapat membatalkan penerbitan SP2DK. Apa saja? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa itu SP2DK? 

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan Kepada Wajib Pajak, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Secara garis besar, SP2DK bukanlah bentuk surat teguran atau surat pemeriksaan yang ditujukan untuk memberikan sanksi atau denda. Oleh sebab itu, Wajib Pajak tidak perlu khawatir jika menerima SP2DK selama telah melaporkan pajak dengan benar. Karena sekalipun terdapat kesalahan atau kekurangan dalam pelaporan, Wajib Pajak akan diberikan edukasi serta solusi penyelesaiannya.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan


Apa saja kondisi yang dapat membatalkan SP2DK?

  1. Setelah SP2DK diterbitkan, tetapi belum disampaikan kepada Wajib Pajak karena diketahui/ditemukan kesalahan penulisan dan/atau kesalahan perekaman/pemilihan yang bersifat administratif. Kesalahan itu diakibatkan oleh kesalahan yang bersifat manusiawi (human error), seperti kesalahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama Wajib Pajak, jenis pajak, masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak, atau kesalahan administratif lainnya;
  2. Setelah SP2DK diterbitkan, tetapi belum disampaikan kepada Wajib Pajak, karena diketahui/ditemukan bahwa terhadap Wajib Pajak diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan, atau Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan, maupun Surat Perintah Penyidikan. Beberapa surat tersebut diterbitkan atas jenis pajak dan masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak, meliputi atau sama dengan jenis pajak dan masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak yang dilakukan kegiatan P2DK;
  3. Setelah SP2DK diterbitkan, tetapi belum disampaikan kepada Wajib Pajak, karena diketahui atau ditemukan data dan/atau keterangan dalam sistem informasi pengawasan yang belum termasuk dalam Kertas Kerja Penelitian (KKPt) dan Laporan Hasil Penelitian (LHPt) yang menjadi dasar penerbitan SP2DK;
  4. Setelah SP2DK diterbitkan dan disampaikan kepada Wajib Pajak, tetapi belum dilakukan penyusunan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK), diketahui atau ditemukan kesalahan penulisan dan/atau kesalahan perekaman/pemilihan yang bersifat administratif. Kesalahan ini bersifat manusiawi (human error), seperti kesalahan NPWP, nama Wajib Pajak, jenis pajak, masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak, atau kesalahan administratif lainnya.
Baca Juga  Kurs Pajak 1 – 7 Mei 2024

Semua kesalahan tersebut diketahui atau ditemukan, baik oleh pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/tim pengawasan perpajakan maupun oleh Wajib Pajak. Sebab kesalahan tersebut dapat mengganggu pelaksanaan SP2DK.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *