in ,

Memahami Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat JHT BPJS dapat diambil sebelum 56 tahun sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan diambil maksimal 10 persen dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun, atau diambil maksimal 30 persen dari total saldo untuk uang perumahan. Pengambilan sebagian sebagai tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta. Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT, maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja, BPJKT wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangganya 1 kali dalam setahun. Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT BPJS TK yaitu Janda/Duda, Anak, orang tua dan cucu, saudara kandung, mertua, pihak yang ditunjuk dalam wasiat, dan apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan.

Baca Juga  Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

Lalu siapa yang menanggung iuran JHT BPJSTK? Berdasarkan besar iuran yang meliputi penerima upah sebesar 5,7 persen dibagi menjadi 2 persen ditanggung pekerja dan 3,7 persen ditanggung perusahaan atau pemberi kerja. Selanjutnya upah yang dijadikan dasar yaitu upah sebulan yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Cara pembayarannya yaitu dibayarkan oleh perusahaan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya dengan denda 2 persen untuk setiap bulan keterlambatan dari iuran yang dibayarkan. 

 

*Penulis Adalah Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta, Fakultas:  Ekonomi, Jurusan D-IV Ilmu Administrasi Perkantoran, Angkatan: 2021

*Informasi Yang Disampaikan Dalam Artikel Ini Sepenuhnya Merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

Baca Juga  Jelajah Hemat Jakarta: Libur Lebaran nan Ramah di Kantong

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *