in ,

Apa itu NITKU dan Bagaimana Perlakuan NPWP Cabang?

Apa itu NITKU dan Bagaimana Perlakuan NPWP Cabang
FOTO: IST

Apa itu NITKU dan Bagaimana Perlakuan NPWP Cabang?

Terbitnya UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di tengah semangat reformasi perpajakan menghadirkan ketentuan-ketentuan baru terkait perpajakan di negeri ini. Ketentuan tersebut tidak hanya menyangkut ketentuan material seperti tarif pajak, objek pajak, dan sanksi, namun juga ketentuan formal yakni terkait identitas Wajib Pajak dalam perpajakan. Perubahan yang ada di UU HPP mengenai ketentuan formal salah satunya adalah berkaitan dengan format NPWP.

Anda mungkin sudah familiar dengan integrasi NIK dengan NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Namun tahukah Anda bahwa ada sebuah terminologi baru terkait dengan identitas Wajib Pajak, yakni untuk identitas Wajib Pajak Cabang yang disebut Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Lantas, apa itu NITKU dan bagaimana perlakuan NPWP Cabang?

Terminologi ini disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112 tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Dalam PMK tersebut, disebutkan bahwa NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

Selaras dengan integrasi NIK dan NPWP, pemberian NITKU sebagai NPWP dilakukan untuk memperoleh data Wajib Pajak yang lebih akurat. Harapannya, proses administrasi perpajakan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien sehingga compliance cost dapat diminimalisasi. Kemudian pemberian NITKU sebagai NPWP ini juga dilakukan untuk mendukung kebijakan satu data sehingga arus data dapat berjalan dengan lebih cepat.

Sesuai dengan PMK nomor 112 tahun 2022, NITKU ini akan diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki dua atau lebih tempat usaha. Untuk Wajib Pajak cabang yang telah diterbitkan NPWP cabang sebelum diberlakukannya peraturan ini, maka NITKU juga akan diberikan secara jabatan.

Adapun NITKU ini akan diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak melalui laman DJP (djponline.pajak.go.id), alamat pos elektronik/surel Wajib Pajak, contact center DJP, dan/atau saluran lainnya. NITKU ini akan digunakan secara efektif mulai 1 Januari 2024, sehingga untuk NPWP cabang dapat digunakan hingga 31 Desember 2023.

Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

Untuk periode hingga 31 Desember 2023, cabang usaha Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP cabang akan diberikan NITKU secara jabatan. Kemudian setelah 1 Januari 2024, maka cabang usaha Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP cabang bisa mendapatkan NITKU dengan cara melakukan perubahan data Wajib Pajak. Apabila tidak melakukan perubahan data atas cabang usahanya dan kemudian DJP mendapatkan informasi mengenai kantor cabang tersebut, maka perubahan data akan dilakukan secara jabatan sekaligus akan diterbitkan NITKU.

Konsekuensi dari adanya NITKU ini adalah NPWP cabang akan dihapuskan mulai dari 1 Januari 2024. Hingga 31 Desember 2023, Wajib Pajak yang memiliki cabang usaha masih harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP cabang di KPP tempat cabang tersebut berada. Nantinya kepada Wajib Pajak tersebut akan diberikan NPWP cabang sekaligus NITKU.

Baca Juga  KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

Rencananya, NITKU akan berisi 22 digit nomor yang terdiri atas 16 digit NPWP pusat dan 6 digit nomor urut sesuai dengan jumlah cabang yang dimiliki oleh Wajib Pajak. NITKU ini akan diberikan untuk masing – masing tempat kegiatan usaha dari Wajib Pajak, dan digunakan bersama dengan pihak lain yang memiliki sistem terkoneksi dengan sistem DJP. Salah satu contoh penerapannya adalah NITKU ini harus dicantumkan dalam pembuatan faktur pajak oleh cabang usaha dari Wajib Pajak atau PKP. Harapan kedepannya, NITKU ini dapat diterapkan untuk membuat proses administrasi perpajakan dengan lebih efektif dan efisien. Orang bijak taat pajak!

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *