in ,

Pemerintah Terbitkan Dua Seri SUN Khusus WP PPS

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengajak WP peserta PPS dengan komitmen investasi yang saat ini telah mencapai Rp 4,47 triliun, untuk dapat segera menginvestasikan hartanya, salah satunya ke instrumen investasi yang aman dan berisiko rendah yaitu SBN.

“Kami mencatat sampai dengan hari ini, harta bersih yang diungkap dalam PPS telah mencapai Rp 68,44 triliun dengan harta komitmen investasi sebesar Rp 4,47 triliun. Peserta dengan komitmen investasi ini yang terus kami dorong untuk segera berinvestasi sebelum batas waktu yang ditentukan dalam PMK-196/2021, yaitu 30 September 2023. WP dapat menginvestasikan hartanya dengan aman dan berisiko rendah ke SBN yang ditawarkan pemerintah ini,” ujarnya.

Baca Juga  Bahlil: Kepemilikan Saham Mayoritas Freeport Permudah Kebijakan Hilirisasi

Ia pun mengimbau WP yang belum berpartisipasi dalam PPS, agar dapat segera mengikuti program tersebut. Seperti diketahui, jangka waktu WP dapat mengungkapkan hartanya dalam PPS hanya tersisa kurang dari 2,5 bulan. WP diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah, sebelum DJP menggunakan akses informasi keuangan yang telah dimilikinya untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan.

Suryo menyampaikan bahwa untuk WP yang memiliki kendala dan pertanyaan seputar PPS, dapat menghubungi beberapa layanan konsultasi yang telah disiapkan DJP.

“Untuk WP yang mempunyai pertanyaan dan kendala terkait PPS, WP dapat mengunjungi www.pajak.go.id/pps, layanan chat melalui nomor Whatsapp khusus PPS 081156-15008, dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin sampai Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB. Selain itu, disiapkan pula helpdesk khusus PPS di Kantor Pusat DJP dan seluruh unit vertikal DJP yang siap melayani WP yang ingin mengikuti PPS,” pungkasnya.

Baca Juga  Instrumen Investasi Ideal Berdasarkan Lima Tipe Karakter

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *