in ,

Kemendag-Polri Segel Perusahaan Robot Trading Ilegal

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.

“Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan,” imbuhnya.

Robot trading memang kerap dipercaya sebagai sistem yang mampu menjalankan transaksi saham secara otomatis dengan menggunakan algoritma, sehingga pengguna tidak perlu repot memantau pasar saham.

Namun, Pelaksana Tugas Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengimbau supaya masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi. Katanya, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di situs resmi Bappebti.

Baca Juga  Zakat Fitrah: Besaran dan Cara Bayar Lewat Aplikasi BCA

“Sedangkan, para pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,” tegas Wisnu.

Pihaknya menambahkan, kegiatan pengamanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan dan memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan.

“Kegiatan tersebut juga dilakukan oleh Kemendag sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi untuk menindaklanjuti keputusan Satgas yang telah melarang kegiatan usaha PT DNA Pro Akademi pada Januari 2022,” tutupnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Definisi dan Keuntungan Reksa Dana Penyertaan Terbatas

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *