in ,

Kemendag-Polri Segel Perusahaan Robot Trading Ilegal

Kemendag-Polri Segel Perusahaan Robot Trading Ilegal
FOTO: Dok. Kemendag

Pajak.comJakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menyegel tempat usaha penjualan expert advisor atau robot trading tak berizin alias ilegal yang dilakukan oleh PT DNA Pro Akademi. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono mengungkapkan, penegakan hukum kali ini menggandeng Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, lantaran PT DNA Pro Akademi membangkang karena melepas segel yang sebelumnya dilakukan oleh pihaknya pada Jumat malam (28/1).

“Setelah kami lakukan pengawasan berdasarkan informasi yang kami terima, segel penutupan PT DNA Pro Akademik terbukti dilepas. Untuk itu, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut. Implikasi pidananya kami serahkan kepada penegak hukum lainnya,” ungkap Veri dalam keterangan pers, Sabtu (29/1).

Baca Juga  Catatkan Transaksi 2,75 Miliar Dollar AS, Sukuk Global Sukses Raih Minat Investor Dunia

Veri menyebut, kegiatan usaha perusahaan tersebut terbongkar setelah kabar operasionalnya beredar di media sosial. Adapun kegiatan penertiban dengan penyegelan sebelumnya dilakukan oleh Ditjen PTKN dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti).

Penegakan hukum itu dijalankan sebagai kelanjutan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi, yang melakukan penjualan expert advisor atau robot trading berkedok multi level marketing (MLM), dan beroperasi tanpa memiliki izin penjualan langsung dari kementerian. Untuk itu, perusahaan tersebut diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7/2014 tentang Perdagangan.

“PT DNA Pro Akademi yang telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem MLM atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung,” jelas Veri.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *