in ,

Jokowi Luncurkan Sistem OSS untuk Perizinan Usaha

Di kesempatan yang sama, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, penyempurnaan sistem OSS dilakukan setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menjamin, pengembangan OSS telah melibatkan 18 kementerian/lembaga (K/L), sehingga seluruh izin yang dibutuhkan dunia usaha sudah bisa diakses lewat aplikasi ini.

“Kami jujur sampaikan yang kerjakan ini adalah Indosat. Bukan perusahaan kaleng-kaleng. Kalau ada trouble, Indosat dan kami yang akan bertanggung jawab,” kata Bahlil.

Ia menjelaskan, sistem OSS menghubungkan empat aspek. Pertama, aplikasi ruang lingkup kabupaten/kota. kedua, aplikasi tingkat provinsi. Ketiga, aplikasi tingkat K/L. Keempat, aplikasi yang ada di kementerian investasi.

“Dalam implementasi ini ada kendala-kendala terutama di daerah yang belum ada listriknya atau listriknya ada setengah hari. Jadi tak semua wilayah Indonesia ada listrik. Ada daerah mohon maaf jaringan internet belum memadai. Lalu caranya gimana? on-line full dan semi on-line. Daerah yang listrik enam jam per hari—dia akan urus izin pada saat listrik dinyalakan. Untuk daerah yang belum ada listrik internet, ini yang sedang kami rumuskan,” ungkap Bahlil.

Baca Juga  Insight Investments: Tren Anak Muda Pilih Investasi Reksa Dana Berbasis ESG

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, untuk usaha bernilai di bawah Rp 5 miliar, sertifikat akan ditanggung pemerintah alias gratis. Ia juga memastikan, sistem OSS akan mengefisiensikan pengeluaran para pengusaha. Pasalnya, pengusaha bisa langsung mengurus perizinan lewat perangkat elektronik tanpa biaya akomodasi dan sebagainya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *