in ,

Empat Lembaga Asing Minat Investasi Rp 133 Triliun

Investasi

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memproyeksikan dana senilai sekitar Rp 133,038 triliun (kurs Rp 14.004 per dolar) akan masuk ke Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA). Pihak yang sudah menunjukan minatnya, yaitu United States International Development Finance Corporation (US DFC), Japan Bank for International Cooperation (JBIC), Caisse de depot et placement du Wuebec (CDBQ)-Kanada, dan APG-Belanda.

“Akumulasi dari LOI (Letter of Investment) hingga mencapai 9,5 miliar dollar AS,” sebut Airlangga dalam seminar bertajuk Indonesia Economic Outlook ’21, pada Senin Siang (8/2).

Ia yakin, minat investasi asing itu merupakan dampak dari implementasi Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini bisa memperbaiki perizinan berusaha yang berbelit atau tumpang tindih.

Baca Juga  Moody’s: Indonesia Negara Layak Tujuan Investasi

Sekadar catatan, salah satu pasal dalam UU Ciptaker berisi penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, pengadaan tanah, dan pemanfaatan lahan yang meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung serta sertifikat laik fungsi. Pelaku usaha hanya perlu melaporkan rencana lokasi menggunakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berbentuk digital dan sesuai standar. Perizinan berusaha dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).

“Sekarang Indonesia memiliki iklim investasi yang lebih kondusif. Regulasi ini membuka peluang mempermudah berusaha di Indonesia, melalui regulasi, kepastian hukum, dan pemberian insentif fiskal dan nonfiskal,” kata Airlangga.

Tak hanya itu, masuknya investasi asing lewat LPI dipengaruhi pula oleh optimisme pemerintah mematok pertumbuhan ekonomi sebesar 4,5 persen sampai 5,5 persen (APBN 2021). Upaya pemulihan ekonomi terlihat dari konsistensi anggaran pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp 619,83 triliun. Anggaran itu nyaris mendekati alokasi PEN di tahun 2021, yakni sebesar Rp 695,2 triliun.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Permohonan Pencabutan Penanaman Modal

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *