in ,

BEI Luncurkan Papan New Economy-Pemantauan Khusus

7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction.

8. Dalam kondisi dimohonkan, yaitu penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), pailit, pembatalan perdamaian yang berdampak material terhadap kondisi perusahaan tercatat berdasarkan penilaian BEI dan/atau berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan tercatat.

9. Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi perusahaan tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan, yakni PKPU, pailit, pembatalan perdamaian yang berdampak material terhadap kondisi perusahaan tercatat berdasarkan penilaian BEI dan/atau berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan tercatat.

Baca Juga  Lebaran Aman: Modus dan Tip Perlindungan dari Penipuan APK

10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh BEI setelah persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kendati demikian, Nyoman menekankan, keberadaan saham perusahaan tercatat pada papan pemantauan khusus tidak bersifat permanen. Apabila perusahaan mampu berada pada kondisi normal seperti tidak lagi berada pada ketentuan nomor 1 sampai dengan nomor 11 dan harga saham paling kurang Rp 50, maka perusahaan dapat keluar dari papan pemantauan khusus dan kembali pada papan pencatatan sebelumnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Permohonan Pencabutan Penanaman Modal

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *