in ,

BEI Luncurkan Papan New Economy-Pemantauan Khusus

Sementara papan pemantauan khusus merupakan pengembangan dari daftar efek pemantauan khusus yang diatur dalam Peraturan II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus yang berlaku pada 16 Juli 2021. Nyoman menjelaskan, papan ini bertujuan untuk memberikan awareness kepada para investor dalam pengambilan keputusan berinvestasi terhadap perusahaan tercatat dengan kondisi tertentu.

Ada kriteria perusahaan yang akan masuk ke dalam papan pemantauan khusus, yaitu:

1. Harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction kurang dari Rp 51 per saham.

2. Memperoleh opini disclaimer untuk laporan keuangan auditan.

3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

Baca Juga  Pilihan Instrumen Investasi yang Diproyeksi Tangguh di Tengah Gejolak Ekonomi

4. Ditujukan bagi perusahaan, perusahaan tercatat yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi, namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi. Kemudian, induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang mineral serta batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi, namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi. Kemudian, pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di BEI, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama

5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.

6. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di BEI sesuai dengan Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat dan Peraturan I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi.

Baca Juga  Moody’s: Indonesia Negara Layak Tujuan Investasi

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *