in ,

Waspadai Peningkatan Mobilitas Tempat Wisata dan Ritel

Namun, Luhut menegaskan, 20 tempat wisata itu wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Beberapa aturan itu diantaranya, selama pelaksanaan uji coba pengunjung dibatasi untuk mereka yang di atas 12 tahun; adanya panduan protokol kesehatan yang meliputi, cleanliness (kebersihan), health (kesehatan), safety (keamanan), and environmental sustainability (ketahanan/ramah lingkungan). Pengunjung dan pegawai pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, Luhut mengungkapkan, tingkat kasus positif COVID-19 telah turun di bawah 2 persen hingga saat ini. Begitu pula, masyarakat yang melakukan testing, sudah mencapai sekitar 170.000 per hari. Kemudian, tindakan pelacakan orang yang terpapar COVID-19 (tracing) untuk Jawa dan Bali juga mulai menunjukkan adanya perbaikan.

Baca Juga  Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

“Ini positivity rate sudah di bawah dua persen, malah sudah satu persen. Ini dalam tujuh hari, angkanya sudah membaik. Jadi, kalau ada orang berkomentar yang di-testing cuma 30.000, sekarang yang ditesting sudah 170.000-an per hari,” sebutnya.

Luhut mengingatkan, penerapan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali masih berlaku hingga 4 Oktober 2021.

Ditulis oleh

Baca Juga  Menlu Retno: Indonesia Diplomasi Redakan Ketegangan Iran dan Israel

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *