in ,

Tarif Pajak Karbon Belum Memicu Pengembangan EBT

Namun, menurut Surya, pajak karbon bisa menjadi daya tarik dalam pengembangan energi terbarukan. Melalui penerapan pajak karbon, maka diperkirakan akan berdampak pada keseimbangan pengembangan energi fosil dan energi terbarukan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute For Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa juga berpendapat, usulan besaran pajak karbon Rp 75 per kg juga masih jauh dari rekomendasi Bank Dunia dan Lembaga Pendanaan Moneter Internasional (International Monetary Fund/ IMF).

Bank Dunia maupun IMF merekomendasikan pajak karbon untuk negara berkembang berkisar antara 35 dollar AS – 100 dollar AS per ton atau sekitar Rp 507.500 – Rp 1,4 juta.

Sebelumnya, usulan pengenaan pajak karbon ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Komisi XI DPR RI. Salah satu alasan pengenaan tarif karbon ini adalah isu lingkungan. Sebab, Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 26 persen pada tahun ini dan 29 persen pada tahun 2030.

Baca Juga  PropertyGuru Indonesia Property Awards ke-10 Diprediksi Dorong Pertumbuhan Sektor Real Estat 

Selain itu, Indonesia sangat rentan terhadap perubahan iklim yang mengakibatkan kerugian cukup besar setiap tahunnya. Bahkan, untuk mengendalikan perubahan iklim, Indonesia selalu kekurangan biaya. Hal ini tecermin dari kesenjangan pembiayaan yang dibutuhkan dengan besaran anggaran yang ditetapkan dalam APBN setiap tahunnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *