in ,

Perbedaan “Entrepreneur” dan Pengusaha

Perbedaan “Entrepreneur” dan Pengusaha
FOTO: IST

Perbedaan “Entrepreneur” dan Pengusaha

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah terus mendorong generasi muda untuk menjadi seorang entrepreneur yang unggul, inovatif, berdaya saing, serta turut berperan dalam menekan tingkat pengangguran. Dukungan itu diperkuat dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Sejatinya, apa perbedaan entrepreneur dan pengusaha? Pajak.com akan membedahnya dari berbagai sumber yang kapabel.

Apa itu pengusaha? 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengusaha diartikan sebagai orang yang berusaha dalam bidang perdagangan.

Secara umum, pengusaha adalah seseorang, kelompok, ataupun lembaga yang melakukan kegiatan jual, beli, atau sewa sesuatu. Banyak hal yang bisa dikategorikan dalam pengusaha, seperti produsen sepatu, pelaku ekspor dan impor bahan baku atau sebuah produk, menjual jasa, dan lain-lain sebagainya.

Apa itu “entrepreneur”? 

Entrepreneur merupakan seseorang yang memiliki ide kreatif dan inovatif yang mampu mengembangkannya dalam suatu bisnis demi mencapai kesuksesan. Setiap entrepreneur memiliki definisi kesuksesan yang berbeda-beda. Kendati demikian, entrepreneur mempunyai karakter untuk terus mengembangkan inovasi dan menciptakan perubahan yang positif bagi masyarakat.

Baca Juga  Mengenal Filosofi dan Penerapan “Blue Ocean Strategy” dalam Bisnis

Definisi lain, entrepreneur adalah seseorang yang mampu menciptakan bisnis baru dan berani menanggung sebagian besar risiko yang ada.

Saat ini memiliki beberapa istilah entrepreneur, yaitu:

  • Technopreneur adalah seorang entrepreneur yang mampu mengombinasikan bidang usaha dengan teknologi;
  • Ecopreneur adalah seseorang entrepreneur yang bergerak di bidang ramah lingkungan. Jadi, selain menjalankan suatu bisnis, mereka juga ikut berpartisipasi dalam menjaga dan melestarikan lingkungan; dan
  • Sociopreneur adalah seorang yang menjalankan bisnisnya namun dengan tujuan memberikan dampak yang positif bagi masyarakat.
Apa perbedaan “entrepreneur” dan pengusaha? 

Ketua Lembaga Bina Sarana Informatika (BSI) Entrepreneur Center (BEC) Universitas BSI Fuad Nur Hasan merumuskan perbedaan entrepreneur dan pengusaha sebagai berikut:

1. Ide bisnis

Entrepreneur memiliki pandangan berbeda, mereka memilih berupaya menjalankan ide bisnis yang unik dan berbeda dengan orang lain. Sedangkan, pengusaha memiliki kecenderungan untuk melakukan bisnis dengan ide dan konsep yang sudah matang, bahkan telah dipraktikkan oleh pengusaha lain;

2. Pangsa pasar

Entrepreneur berupaya membentuk pangsa pasarnya sendiri, sementara pengusaha mengikuti apa yang diinginkan oleh pasar.

3. Tingkat kompetisi

Entrepreneur memiliki tingkat kompetisi yang rendah karena produk pasar diciptakan sendiri, sedangkan pengusaha akan menghadapi tingkat persaingan yang tinggi.

4. Pengambilan keputusan

Entrepreneur kerap memilih proses pengambilan keputusan berdasarkan intuisi, sementara pengusaha memiliki perhitungan yang matang berdasarkan data statistik pasar atau kondisi perekonomian;

5. Tujuan bisnis

Entrepreneur lebih berfokus pada upaya pemanfaatan sumber daya manusia dan sosial. Dengan kata lain, entrepreneur tidak melulu mementingkan keuntungan, melainkan juga sangat memerhatikan kondisi karyawan, pelanggan, serta masyarakat umum. Sedangkan, pengusaha dalam menjalankan usahanya bertujuan utama untuk memperoleh keuntungan; dan

6. Manajemen risiko

Entrepreneur berupaya memanajemen risiko, bahkan mengubahnya menjadi peluang bisnis. Sementara, pengusaha berusaha menjalankan bisnis dengan risiko yang minimal.  

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *