Kedua, restrukturisasi dengan perpanjangan jangka waktu kredit dilakukan pada kredit yang sama dan tidak diperkenankan untuk penambahan tunggakan bunga ke pokok pinjaman (plafondering). Hal ini mengingat Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) belum dapat mengakomodir penambahan outstanding dalam rekening yang sama.
Ketiga, debitur KUR yang akan dilakukan perpanjangan jangka waktu kredit harus diusulkan lebih dahulu ke penyalur KUR.
“Perpanjangan jangka waktu kredit dapat dilakukan setelah ada konfirmasi dari SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi,” imbuhnya.
Keempat, penambahan plafon kredit atau diberikan suplesi/kredit baru dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur.
“Restrukturisasi dengan cara penambahan plafon dilakukan dengan menggunakan rekening terpisah atau dibentuk rekening baru untuk tambahan plafon,” jelasnya.
Namun, debitur KUR yang akan dilakukan penambahan plafon harus diusulkan lebih dahulu ke penyalur KUR untuk dilakukan validasi SIKP dengan melampirkan data.
Selanjutnya adalah grace period dengan jangka waktu yang kebutuhan debitur dan memerhatikan jangka waktu restrukturisasi. Selama masa grace period, debitur akan dibebaskan dari kewajiban pokok dan bunga.
Lebih dari itu, jika debitur KUR terkena bencana yang terdampak usaha debitur lebih dari 50 persen, maka akan diberikan keringanan tunggakan bunga atau denda/penalti maksimum sebatas tunggakan bunga dan atau denda yang belum dibayarkan debitur.
Comments