Pajak.com, Jakarta – Pengantin baru maupun generasi zilenial saat ini cenderung ingin memiliki aset seperti rumah atau mobil, maupun membuka usaha rintisan sedini mungkin. Sebetulnya, ini perkembangan yang baik karena artinya mereka sudah berkeinginan menjadi pengusaha muda, dan bisa memilih kebutuhan yang lebih utama ketimbang kebutuhan konsumtif semata.
Salah satu jalan untuk memiliki rumah dan kendaraan roda empat idaman maupun mendapat modal usaha adalah melalui pengajuan kredit, tetapi masih banyak generasi muda yang enggan mengajukan pinjaman melalui perbankan lantaran takut tidak disetujui. Kadang kala, mereka justru terjebak kepada lembaga peminjaman ilegal yang tidak membutuhkan syarat tertentu seperti riwayat kredit dan agunan.
Supaya bisa lebih yakin kredit terpenuhi, ada baiknya mengetahui dan menjaga riwayat kredit sebelum Anda mengajukan pinjaman. Pasalnya, setiap kredit yang Anda ajukan—baik itu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Usaha Rakyat (KUR), maupun pinjaman uang tanpa jaminan atau Kredit Tanpa Agunan (KTA)—riwayat pembayarannya tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.
Mungkin Anda dulu lebih akrab dengan sebutan BI Checking, karena pengelolaan riwayat kredit debitur dilakukan oleh Bank Indonesia. Namun, sejak 1 Januari 2018 hingga saat ini, pengelolaan riwayat kredit dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apabila ingin mendapatkan informasi mengenai permintaan Informasi Debitur (iDeb), Anda bisa mendatangi layanan SLIK OJK dengan membawa dokumen pendukung permintaan iDeb. Dokumen yang dimaksud untuk perorangan berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA.
Sedangkan, untuk debitur badan usaha, Anda bisa membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha berupa NPWP, akta pendirian perusahaan, dan perubahan anggaran dasar terakhir.
Comments