in ,

Pemerintah Beri Dispensasi Debitur KUR Korban Semeru

Pemerintah Beri Dispensasi Debitur KUR Korban Semeru
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Erupsi Gunung Semeru yang terletak di Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengakibatkan banyak warga terdampak bencana tersebut, termasuk pelaku UMKM, melihat hal tersebut pemerintah pun bergerak cepat dengan cara memberikan perlakuan khusus kepada debitur pelaku UMKM korban erupsi Gunung Semeru khususnya dalam hal Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan jajarannya untuk segera melakukan inventarisasi terhadap pelaku UMKM di wilayah terdampak bencana khususnya pelaku usaha yang memiliki pembiayaan KUR.

“Kami segera melakukan koordinasi dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengetahui pelaku UMKM yang menjadi debitur KUR yang terdampak bencana. Dengan demikian secepatnya dapat dilakukan restrukturisasi kredit KUR terhadap debitur pelaku UMKM korban dampak bencana erupsi Gunung Semeru,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (07/12).

Baca Juga  Ini 7 Ruas Tol Baru Gratis Selama Musim Mudik Lebaran 2024

Berdasarkan Peraturan OJK 45/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam, alternatif yang dapat ditempuh untuk meringankan atau menyelesaikan persoalan kredit perbankan yang dialami UMKM korban bencana alam dengan memberikan Perlakuan Khusus Untuk Debitur KUR Terdampak Bencana.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengungkapkan bentuk restrukturisasi yang dapat dilakukan menjadi empat.

Pertama, perpanjangan jangka waktu kredit. “Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan perpanjangan jangka waktu dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur,” ungkapnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kemenves/BKPM Terbitkan 8 Juta Nomor Induk Berusaha

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *