in ,

Menkeu Soroti Tiga Evaluasi Pengelolaan APBD 2021

Selanjutnya, terdapat 517 pemda yang sudah memenuhi alokasi belanja kesehatan, namun masih ada 13 pemda yang belum memenuhi. Kemudian, 402 pemda sudah memenuhi dan 128 pemda belum memenuhi alokasi belanja wajib yang bersumber dari dana transfer umum (DTU). Serta, 530 pemda sudah menyampaikan kewajiban APBD, tetapi 12 pemda yang belum menyampaikan APBD.

Ketiga, pola realisasi APBD. Sri Mulyani mengatakan, pemerintah pusat terus mendorong akselerasi belanja daerah. Belanja yang dilakukan dari awal tahun dapat mempercepat pembangunan daerah sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Belanja APBD cenderung menunggu sampai akhir tahun. Itu tidak menyebabkan ekonomi bergerak. Harusnya kalau mereka sudah melakukan kegiatan di daerah, dibayar sesudah mereka selesai. Itu pasti akan memberikan dampak perputaran uang dan perputaran ekonomi yang lebih bagus,” jelasnya.

Baca Juga  Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Kerja Sama Pemensiunan Dini Pembangkit Listrik Batu Bara

Di sisi lain, Sri Mulyani memastikan, Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2021 lalu akan menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“UU HKPD hadir dalam momentum yang tepat untuk menjadi instrumen yang penting bagi konsolidasi fiskal. Hadirnya UU HKPD akan memainkan peranan yang signifikan dalam upaya pemerintah memperbaiki desain desentralisasi fiskal dan otonomi daerah yang akuntabel dan berkinerja,” ujarnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Wamenkominfo Soroti Urgensi Perlindungan Data Pribadi dan Privasi

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *