Pajak.com, Jakarta – Pengembangan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri diperlukan untuk mewujudkan kemandirian di sektor kesehatan nasional. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan, salah satu langkah agar kesehatan nasional berdikari yakni mengurangi impor alat-alat kesehatan yang produksinya sudah bisa dibuat di dalam negeri, di antaranya adalah alat pelindung diri (APD).
“Tidak boleh lagi ada impor APD. Sudah cukup, di dalam negeri sudah ada, pakai yang dalam negeri. Kemarin ada yang datang ke saya, ‘Pak ini ada (APD) murah, datang APD dari luar’. Enggak ada urusan dari luar, dalam negeri pakai,” kata Luhut dalam Forum Nasional Kemandirian dan Ketahanan Industri Alat Kesehatan secara virtual, Senin (30/8).
Ia meyakini hal itu bisa terpenuhi karena kapasitas produksi APD dan masker di Indonesia cukup besar, mencapai 470,8 juta potong setiap bulan. Berdasarkan data dari Kementerian Industri, kapasitas produksi APD per bulan mencapai 39,6 juta potong; dan kapasitas produksi pakaian bedah (gown) mencapai 24,93 juta potong per bulan.
Sementara untuk masker bedah, kapasitas produksinya mencapai 405,9 juta potong per bulan dan kapasitas produksi masker N95 mencapai 360 ribu potong per bulan. Dengan kapasitas tersebut, Indonesia diperkirakan dapat memproduksi 356,4 juta potong APD hingga akhir 2021.
Luhut juga mengungkapkan, nilai impor tertinggi di tahun 2020 juga terjadi pada beberapa alat kesehatan seperti electrodiagnosis sebesar 87 juta dollar AS (atau setara dengan Rp 1,25 triliun), alat scan ultrasonic 70 juta dollar AS (atau sekitar Rp 1 triliun). Sedangkan untuk jarum, kateter, kanula, dan lainnya sebesar 43 juta dollar AS (atau senilai Rp 620 miliar). Dia ingin cara impor besar-besaran seperti itu wajib diubah, agar kemandirian dan ketahanan industri alat kesehatan dalam negeri bisa tercapai.
Comments