in ,

Pembentukan Badan Pangan Perlu Dibarengi Kewenangan

Pembentukan Badan Pangan Perlu Dibarengi Kewenangan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Berdasarkan Perpres tersebut, Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada presiden dan mempunyai tugas pemerintahan di bidang pangan. Namun, pembentukan BPN dinilai tidak akan efektif jika sebagian kewenangannya masih ada di kementerian teknis. Sebab hal ini akan membuat terjadi perebutan kewenangan.

Direktur Program Indef Esther Sri Astuti menilai, BPN bukan solusi untuk pengembangan sektor pertanian di Indonesia.

“Jika kementerian teknis, seperti Kementerian Pertanian sudah dioptimalkan fungsinya, di bawah koordinasi Kementerian Perekonomian, maka Indonesia bisa mencapai swasembada pangan,” kata Esther dalam diskusi publik Menanti Taji Badan Pangan Nasional yang disiarkan secara virtual, Senin (30/9/2021).

Baca Juga  Mengenal 5 Jenis Budaya Kerja

Sementara itu, Ekonom Senior INDEF Faisal Basri menambahkan, jika semua kementerian menjalankan tupoksi masing-masing maka tak perlu ada pembentukan BPN. Ia mencontohkan, perencanaan lintas sektoral dan lintas daerah disusun oleh Bappenas, konsolidasi anggaran oleh Kementerian Keuangan, dan semua data yang dikeluarkan harus dari Badan Pusat Statistik (BPS) agar tidak ada data yang tumpang tindih.

Seperti diketahui, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan susunan lembaganya, baik ketua atau kepala, sekretariat utama dan lain-lainnya.

Faisal Basri menegaskan, figur yang cocok untuk menjabat ketua BPN adalah figur yang memiliki darah pangan atau yang sudah memiliki ilmu yang dalam tentang pangan.

Baca Juga  Menlu Retno: Indonesia Diplomasi Redakan Ketegangan Iran dan Israel

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *