Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kemenko Bidang Perekonomian Lestari Indah mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja sejatinya telah mulai menerapkan konsep baru perizinan berusaha, yaitu menggunakan tingkat risiko sebagai dasar menentukan jenis perizinan berusaha. Namun, implementasinya masih membutuhkan waktu dan penyesuaian, terutama bagi usaha mikro kecil menengah.
“Implementasi dari konsep baru tersebut mengkaitkan penerapan standar usaha sebagai perizinan kegiatan usaha yang merupakan hal baru di Indonesia. Kami menyelenggarakan webinar dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan pada kita semua tentang bagaimana konsep ini telah diajukan di negara lain, khususnya Inggris. Kita berharap konsep ini merupakan salah satu solusi untuk menyelesaikan permasalahan perizinan berusaha di Indonesia,” jelas Lestari Indah.
Dikesempatan yang sama, Deputy Head of Mission British Embassy Jakarta Rob Fenn menegaskan, pendekatan berusaha berbasis risiko sangat penting bagi usaha mikro kecil menengah karena dapat menolong bisnis dari ancaman krisis. Terlebih Indonesia memiliki potensi usaha mikro kecil menengah yang sangat besar. Kementerian Koperasi dan UKM mencatat ada 65 juta usaha mikro kecil menengah di Indonesia.
Comments