Pajak.com, Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak susunan dewan direksi dan komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk atau Telkom. Keputusan ini telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Telkom, pada (28/5).
RUPST menyutujui pemberhentian Rhenald Kasali dari Komisaris Utama; Marsudi Wahyu Kisworo dan Chandra Arie Setiawan dari Komisaris Independen; serta Alex Denni dan Ahmad Fikri Assegaf dari posisi Komisaris.
Sebagai gantinya, Erick Thohir mengangkat mantan Menteri Riset dan Teknologi sekaligus Komisaris Bukalapak Bambang Brodjonegoro sebagai Komisaris Utama Telkom. Ia juga mempercayakan Abdi Negara Nurdin atau Abdee “Slank” dan Bono Daru Adji sebagai Komisaris Independen perusahaan telekomunikasi pelat merah itu.
Kemudian, Erick mengangkat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga sebagai Komisaris Telkom. Berikut susunan lengkapnya:
Komisaris Utama/Komisaris Independen: Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
Komisaris Independen : Wawan Iriawan
Komisaris Independen : Bono Daru Adji
Komisaris Independen : Abdi Negara Nurdin
Komisaris : Marcelino Pandin
Komisaris : Ismail
Komisaris : Rizal Mallarangeng
Komisaris : Isa Rachmatarwata
Komisaris : Arya Mahendra Sinulingga
Untuk jajaran direksi Telkom, Erick hanya mengubah posisi Direktur Wholesale and International Service dari Dian Rachmawan digantikan oleh Bogi Witjaksono.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Erick mengenai keputusan reshuffle komisaris dan direksi Telkom itu. Namun, ia pernah mengatakan, dewan direksi maupun komsaris BUMN akan dinilai secara periodik setiap tahun. Padahal sebelumnya penilaian dilakukan setiap lima tahun sekali.
“Kalau bisa ke depan, kalau tingkat kehadirannya di bawah 50 persen ganti saja. Saya mau ke depan yang namanya dewan komisaris juga ada review tahunan. Karena kalau lima tahun tidak kontribusi, buat apa (dipertahankan),” tegas Erick.
Ia menilai, komisaris BUMN telah mendapat gaji yang cukup besar, sehingga diharapkan dapat berkontribusi secara optimal kepada perseroan.
“Bayangkan, jadi komisaris gajinya berapa, mungkin 60 persen dari direksi, berarti kalau dia datang ke kantor sebulan sekali, mahal banget tuh gaji. Jadi sudah seyogiyanya komisaris hadir di setiap rapat komisaris,” tambahnya.
Erick menargetkan kontribusi BUMN terhadap penerimaan negara di tahun 2021 mencapai Rp 413,1 triliun. Angka yang berasal dari akumulasi dividen, pajak, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) itu telah tertuang dalam rencana strategis kementerian BUMN 2020-2024.
Comments