in ,

Cara mengubah data BPJS Kesehatan secara “On-line”

Cara mengubah data BPJS
FOTO: IST

Cara mengubah data BPJS Kesehatan secara “On-line”

Pajak.com, Jakarta – Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat mengubah data secara on-line tanpa harus datang ke kantor terkait.  Misalnya, mengubah kelas kepesertaan BPJS, nama, kartu keluarga (KK), dan lain sebagainya. Bagaimana cara mengubah data BPJS Kesehatan secara on-line? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan penjelasan resmi dari Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto.

Apa itu BPJS Kesehatan?

BPJS adalah lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta pegawai swasta. Program ini mulai diselenggarakan pada tahun 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

Salah satu program yang diadakan oleh BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN diselenggarakan melalui sistem asuransi, yakni masyarakat wajib membayar iuran dalam jumlah ringan sebagai tabungan untuk biaya perawatannya ketika sakit di masa depan.

Baca Juga  Catat! Jadwal Rekayasa Lalin Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Sejatinya, semua Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengikuti program milik BPJS. Termasuk di dalamnya adalah orang asing dan pekerja yang berdomisili di Indonesia minimal enam bulan serta membayar iuran.

Berapa iuran BPJS Kesehatan? 

  • Kelas III Rp 35 ribu tiap bulannya. Tarif itu telah dipotong oleh subsidi pemerintah sebesar Rp 7 ribu dari yang seharusnya total nominalnya adalah Rp 42 ribu;
  • Kelas II Rp 100 ribu per bulan; dan
  • Kelas I Rp 150 ribu per bulan.

Nominal tersebut berlaku bagi peserta mandiri dan bukan pekerja. Adapun karyawan kantoran akan membayar tarif sebagai berikut.

  • Pembayaran iuran BPJS adalah sebesar 1 persen dari total gaji;
  • Perusahaan wajib membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerjanya; dan
  • Batas maksimal gaji yang iuran BPJS-nya ditanggung oleh perusahaan adalah sebesar Rp 12 juta.
Baca Juga  Airlangga Ungkap Dampak Eskalasi Konflik Iran - Israel bagi Perekonomian Nasional

Adapun jadwal membayar BPJS adalah pada tanggal 10 tiap bulannya. Jika terdapat kelebihan pembayaran, maka akan ada pemberitahuan tertulis kepada perusahaan atau selambat-lambatnya 14 hari sejak penerimaan, lalu dikalkulasikan dengan nominal bulan berikutnya.

Bagaimana cara mengubah data BPJS Kesehatan?

Cara I: 

  • Hubungi nomor tunggal layanan BPJS Kesehatan di 0811-8165-165;
  • Pilih menu perubahan perbaikan data;
  • Lampirkan scan KK atau Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Permohonan perubahan data bisa dilakukan pada hari kerja Senin-Jumat pada pukul 08.00-15.00.

Cara II: 

  • Download aplikasi Mobile JKN di App Store atau Play Store;
  • Pilih “Menu Lainnya”;
  • Klik “Perubahan Data peserta”.
  • Pilih fasilitas kesehatan pada bagian “Fasilitas Kesehatan Tingkat I”;
  • Isi data, seperti: provinsi kabupaten/kota fasilitas kesehatan yang diinginkan, serta apakah menginginkan perubahan fasiliras kesehatan berlaku pada seluruh anggota keluarga atau tidak;
  • Lakukan konfirmasi dengan klik “Setuju”; dan
  • Masukkan kode One-Time Password (OTP) dan klik “Verifikasi”.
Baca Juga  Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Digital di ASEAN Diproyeksi 2 Triliun Dollar AS

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *